Uang Negara Ratusan Miliar Diselamatkan Kejati Jatim dari Perkara Korupsi

Uang Negara Ratusan Miliar Diselamatkan Kejati Jatim dari Perkara Korupsi

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 18 Des 2024 22:01 WIB
Kajati Jawa Timur Mia Amiati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Penanganan ratusan perkara korupsi di Jatim selama 2024 telah dirampungkan kejaksaan. Dengan rampungnya ratusan perkara korupsi tersebut, Kejati Jatim telah menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang negara.

Informasi yang diperoleh detikJatim menyebutkan sepanjang 2024 Pidsus Kejati Jatim telah penyelidikan 181 perkara. Dari jumlah itu 145 perkara di antaranya tahap penyidikan dan 192 perkara korupsi sudah dieksekusi. Selain itu, ada 296 perkara tahap prapenuntutan dan 182 perkara tahap tuntutan.

Dari sejumlah perkara korupsi itu, ada beberapa kasus yang menarik perhatian publik. Di antaranya dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasha Kongo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kasus dugaan korupsi proyek yang dikerjakan TSG INFRA ini, Kejati Jatim menetapkan dan menahan 4 orang tersangka. Dalam kasus itu dugaan kerugian negara mencapai Rp 21.153.475.000,00, 265.300,00 USD, dan 40.000,00 USD.

Selanjutnya, penanganan tipikor fasilitas kredit salah satu bank pelat merah nasional yang berkantor cabang di Jember. Korupsi di Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) di tahun 2021-2023 ini telah ditetapkan 4 tersangka dan ditahan.

ADVERTISEMENT

"Dugaan kerugian negara dari kasus ini kurang lebih Rp 125.000.000.000. Tapi untuk pastinya kami menunggu hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (18/12/2024).

"Kami menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 434.988.740.040,36 atau Rp434 miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi," kata Mia dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim.

Dari ratusan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, Mia menyebutkan ada pemulihan keuangan negara mencapai Rp 260.136.354.772,36 dan penyelamatan keuangan negara hingga Rp 174.852.385.268.

"Saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jatim (untuk detail dugaan kerugian negara)," imbuhnya.

Mia memastikan penanganan perkara tipikor dan kerugian negara yang diselamatkan ini adalah komitmen korps Adhyaksa sebagai penegak hukum dalam memberantas korupsi dan mempercepat proses penyidikan dengan tujuan menyelesaikan seluruh perkara secara cepat, transparan, dan akuntabel.

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Karena penegakan hukum ini menjadi momentum yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia," tuturnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads