23 Pengedar-Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap Sepanjang Maret-April

Mataram

23 Pengedar-Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap Sepanjang Maret-April

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 05 Apr 2023 12:45 WIB
Polda NTB mengamankan 23 tersangka kasus narkoba jenis sabu dan ganja periode 14 Maret-2 April 2023.
Polda NTB mengamankan 23 tersangka kasus narkoba jenis sabu dan ganja periode 14 Maret-2 April 2023. (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan 23 tersangka kasus narkoba jenis sabu dan ganja periode 14 Maret-2 April 2023.

Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyebut dari 23 orang yang ditangkap, lima di antaranya merupakan perempuan.

"Ada 23 pelaku yang diamankan Ditresnarkoba Polda NTB. Ada pengedar dan kurir narkotika," tutur Djoko dalam konferensi Pers di Mapolda NTB, Rabu (5/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Djoko, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan masuknya sabu dan ganja di beberapa wilayah di NTB.

"Dari 21 kasus, ada 10 kasus di antaranya yang menjadi perhatian kami di Polda NTB. Dari 10 kasus itu ada satu kasus pengiriman ganja asal Kota Pidi, Aceh, melalui perjalanan darat," katanya.

ADVERTISEMENT

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi mengatakan dari 21 kasus dengan jumlah tersangka 23 orang berhasil diamankan sebanyak 1.629 gram atau 1,692 kilogram sabu.

Selain itu, sambung Deddy, penyidik juga berhasil mengamankan ganja seberat 9,8 kilogram.

Khusus kasus pengiriman barang ganja dari Kota Pidie, Aceh oleh perempuan inisial S (37) seberat 9,5 kilogram. Sebagai kurir ganja, S datang ke Lombok melalui jalur darat.

"Pelaku berangkat dari Kota Pidie, Aceh, melalui jalur darat ke Lombok. Pelaku membawa ganja dengan modus menggunakan dua jeriken," kata Deddy.

S mendapat upah sekali kirim ganja menuju Lombok sebesar Rp 20 juta. Adapun barang bukti berupa dua jeriken warna putih yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna transparan yang di dalamnya berisi masing-masing biji dan batang kering narkotika jenis ganja.

"Berat keseluruhan ganja itu 9.550,6 gram tau 9,5 kilogram. Jadi jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan untuk empat orang, maka Polda NTB bisa menyelamatkan sebanyak 6.516 orang dengan perkiraan kerugian Rp 2,2 miliar," terang Deddy.

Seluruh pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




(BIR/gsp)

Hide Ads