Polres Bima Kota menangkap terduga muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi, perempuan berinisial RSP (29). Padahal, menurut catatan polisi, yang bersangkutan pernah tertangkap pada 2021 lalu dengan kasus serupa.
"RSP selaku muncikari atau penyedia jasa layanan asusila ditangkap," tutur Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin kepada detikBali, Sabtu (1/4/2023).
Jufrin menyebut RSP sempat berhenti dari aksi tak terpujinya selama lebih dari satu tahun. Tetapi, ia beraksi kembali pada Maret 2023 dan tertangkap pada Jumat, (17/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tertangkap, kata Jufrin, RSP sedang menunggu seorang pelanggan di pelataran parkir salah satu hotel di Kota Bima. Di sana, polisi juga menyita dua unit ponsel yang digunakan untuk beraksi, beserta sejumlah uang tunai.
"Ditangkap saat sedang menunggu pelanggan. Modusnya, ia menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi media sosial," terang dia.
RSP terancam Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tiga bulan dan akan dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya, di Kota Mataram, polisi juga membekuk tiga muncikari yang melakukan bisnis prostitusi online. Ketiganya tertangkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2023.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengatakan tiga orang muncikari ditangkap setelah kepolisian menyisir sejumlah tempat hiburan malam.
Ketiga orang muncikari itu masing-masing berinisial YSM (39), YS (23), dan AF (26). "Semuanya kami tangkap di Mataram," tutur Teddy, Jumat malam (31/3/2023).
(BIR/hsa)