Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Ada Potensi Tersangka Baru

Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Ada Potensi Tersangka Baru

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 14 Mar 2023 03:00 WIB
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyebut ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur. Saat ini, dua orang tersangka yakni Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi NTB Zainal Abidin dan salah satu pihak dari PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial RA sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram.

"Ya setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati, Senin (13/3/2023) malam.

Sejauh ini, Kejati NTB sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dalam kasus tersebut. Termasuk antaranya Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, dan mantan bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan.

"Sudan banyak itu ada sekitar sepuluhan saksi yang sudah diperiksa," kata Ely.

Menurut Ely, berdasarkan hasil pemeriksaan, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan Mantan Bupati Lombok Timur Ali bin masih berstatus sebagai seorang saksi. "Ya masih sebagai saksi," cetus Ely.

Ely menambahkan penyidik melihat adanya potensi kerugian negara dalam kasus tersebut. Hanya saja, dia belum bisa merincikan total kerugian yang ditimbulkan. Menurutnya, saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kerugian kami masih audit dengan BPKP. Terkait berapa kerugian masih kami cek karena itu adalah domain dari auditor," terangnya.

"Potensi kerugian kami belum bisa jumlahkan," tandasnya.


(iws/iws)

Hide Ads