Kasat Pol PP Kabupaten Manggarai Barat Stefanus Salut menduga aktivitas galian C PT Menara Armada Pratama (MAP) yang membuat sumber air bersih warga Labuan Bajo tercemar limbah oli, tak berizin. Ini berarti, penambangan PT MAP ilegal.
Menurut dia, PT MAP tidak mengantongi izin penambangan galian C di Sungai Wae Mese. Adapun, izin penambangan galian C itu diterbitkan oleh Pemerintah Provinis NTT.
"Belum kantongi izin (galian C). Itu kan kewenangan provinsi," ujar Stefanus, Sabtu (11/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivitas penambangan galian C itu sendiri sudah disetop sejak Jumat (10/3/2023) atau sehari setelah pencemaran.
"Sudah dihentikan ya (aktivitas penambangan PT MAP) kemarin," terang Stefanus.
Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Wae Mbeliling Aurelius Endo menuturkan limbah oli pada sumber air berasal dari alat berat milik PT MAP.
"Iya (tercemar oli alat berat PT PAM). Fakta di lapangan seperti itu. Mereka melakukan penambangan di dalam sungai," ungkap Aurelius, Jumat (10/3/2023) malam.
Adapun, PDAM biasa menyalurkan air bersih di Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) kepada 5.648 pelanggan Labuan Bajo. Namun, saat ini airnya terlihat berbuih, dan berwarna pekat.
Namun demikian, Direktur PT MAP Paul Sumito belum menanggapi pertanyaan lebih lanjut dari detikBali. Dia tak menjawab pesan instan WhatsApp dan panggilan telepon.
(BIR/irb)