Pengadilan Negeri (PN) Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) memvonis Sepriyanto Ayub Snae alias SAS (36), terdakwa kasus pencabulan terhadap 14 remaja dan anak di bawah umur dengan hukuman mati. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Sesuai amar putusan, hakim memvonis hukuman mati terhadap terdakwa. Saat ini, pendamping hukum (PH) terdakwa, Jefta Djahasana dalam upaya hukum, namun masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan," ungkap Kasipenkum Kejaksaan NTT Abdul Hakim, Jumat (10/3/2023).
Sepriyanto yang merupakan calon pendeta itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap 14 orang. Di antaranya, lima remaja dan sembilan anak-anak. Modusnya, yaitu membujuk remaja dan anak-anak itu bersetubuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijatuhi vonis hukuman mati karena terdakwa terbukti sah dan meyakinkan mencabuli korban di atas satu orang di mana ia membujuk sejumlah korban, lalu menyetubuhinya," terang Abdul.
Abdul menerangkan SAS didakwa dengan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Juncto Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.
"Sesuai bunyi pasal dan ayat dalam UU tersebut, sangat menguatkan terdakwa telah melakukan tindak pindana," pungkasnya.
Baca juga: Guru Olahraga Cabuli 5 Muridnya Ditangkap |
(BIR/gsp)