Guru Olahraga Cabuli 5 Muridnya Ditangkap

Lombok Barat

Guru Olahraga Cabuli 5 Muridnya Ditangkap

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 02 Mar 2023 22:49 WIB
Kasatreskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra.
Foto: Kasatreskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra. (Istimewa)
Lombok Barat -

Seorang guru olahraga di salah satu SD di Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat inisial S (57) diduga mencabuli lima orang siswinya.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan perbuatan S dilakukan setelah mata pelajaran olahraga di sekolah. Kelima orang tua korban sudah melaporkan aksi bejat pelaku ke Unit PPA Polres Lombok Barat.

"Ya kami menerima lima laporan dari masyarakat dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan S," kata Dharma, Kamis malam (2/3/2023) via WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dharma, terduga pelaku mencabuli para korban dengan cara memegang bagian sensitif para korban. Aksi itu dilakukan pelaku pada waktu jam pelajaran.

Dharma mengatakan salah satu orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal itu ke Polres Lombok Barat, pada Rabu (1/3/2023). "Setelah itu langsung kami tindaklanjuti dengan cepat. Setelah kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, kami langsung selidiki," katanya.

Saat ini terduga pelaku inisial S sudah amankan di kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. "Tadi pagi langsung kami bawa ke Polres Lombok Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Dharma.

Ada pun kelima korban dugaan pencabulan yang didampingi orang tuanya juga telah dilakukan visum luar. "Ya kasus ini masih tahap penyidikan dan kami akan terus mendalami jika ada korban lainnya," tegas Dharma.

Sesuai keterangan terduga pelaku telah melakukan aksi pencabulan itu setiap Jumat saat pelajaran olahraga. "Sementara yang lain masih kami dalami. Memang pengakuan pelaku ini terakhir melakukan pada hari Jumat minggu lalu," tutur Dharma.

S dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.




(hsa/hsa)

Hide Ads