Seorang siswi SMA di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial NA kembali menjadi korban pemerkosaan. Siswi berusia 17 tahun ini dua kali diperkosa oleh dua orang berbeda.
NA pertama kali diperkosa oleh ayah mertua kakak sepupunya berinisial AK. Pemerkosaan itu terjadi pada 2018 saat NA masih duduk di kelas VII SMP. AK mendapat hukuman atas aksi bejatnya dan saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIB Ende.
NA kembali menjadi korban pemerkosaan pada 2022. Kali ini, pelakunya adalah sepupunya sendiri yang berinisial JS (20). Pemuda asal Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende ini memperkosa NA saat dia sudah duduk di kelas XI SMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka merupakan sepupu kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, Kamis (23/2/2023).
Yance mengatakan JS memerkosa NA sebanyak dua kali, yakni pada Oktober dan November 2022. Bahkan, JS mengancam akan membunuh NA setiap kali melampiaskan aksi bejatnya.
Menurut Yance, pemerkosaan tersebut dilakukan di rumah JS saat NA sedang tidur. JS muncul tiba-tiba, lalu memeluk dan membekap mulut NA dengan tangannya. Saat itulah JS mengancam menghabisi nyawa NA jika berteriak.
"Lalu tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban," jelas Yance.
Menurut Yance, JS telah ditangkap pada 21 Februari 2023 dan telah ditetapkan sebagai tersangka. JS saat ini mendekam di sel tahanan Polres Ende. JS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam mendapat hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
(iws/gsp)