GS, pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencabuli ABG perempuan tetangganya, MHGS (14). GS mengibuli MHGS agar mengecek aliran air di kamar mandi rumahnya.
Setelah MHGS masuk ke kamar mandi rumah GS, pelaku langsung menyergap korban. GS melakukan seks oral terhadap MHGS, setelahnya GS onani di hadapan MHGS.
Insiden tersebut terjadi pada pagi hari, sekitar pukul 08.30 Wita, Minggu (29/1/2023). "Tersangka merupakan tetangga korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak satu kali," lanjutnya.
Yance menjelaskan peristiwa pencabulan ini bermula saat gadis ABG itu hendak melihat air di bak penampung. GS yang muncul tiba-tiba, memberitahu MHGS bahwa air tak mengalir.
Dari sinilah GS mulai menjalankan niatnya mencabuli MHGS. GS meminta MHGS melihat air di bak mandi rumahnya.
Polisi telah menangkap dan menetapkan GS sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(BIR/irb)