Pria di Ende Perkosa Keponakan 3 Kali, Modus Beri Uang Jajan-Perbaiki HP

Nusa Tenggara Timur

Pria di Ende Perkosa Keponakan 3 Kali, Modus Beri Uang Jajan-Perbaiki HP

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 31 Jan 2023 12:29 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Luthfy Syahban
Ende -

Seorang pria di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) tega memperkosa keponakan sendiri yang masih di bawah umur, ZB (14). Pelaku berinisial R ini memperkosa ZB tiga kali di rumahnya.

Pemerkosaan pertama dilakukan pada Mei 2021 dan terakhir pada Juni 2022. Keluarga melaporkan ke polisi pada 18 Januari 2023. R sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Persetubuhan sebanyak tiga kali di rumah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus R memperkosa keponakannya adalah dengan mengatakan dirinya sayang terhadap ZB. Lalu memberikan uang untuk perbaikan handphone (HP) dan uang jajan.

"Tersangka melakukan tipu muslihat dengan cara mengatakan bahwa tersangka sayang kepada korban. Tersangka memberikan uang Rp 200 ribu untuk memperbaiki HP korban dan memberikan lagi uang Rp 100 ribu untuk jajan korban," jelas Yance.

ADVERTISEMENT

R ditetapkan tersangka dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. R dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Juncto pasal 76 d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.




(nor/hsa)

Hide Ads