Seorang anak usia 12 tahun di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjadi korban pelecehan seksual dengan modus menikahi paksa. Pernikahan itu dituding tidak sah karena tidak dihadiri orang tua sebagai wali nikah.
Mirisnya, pernikahan antara korban dengan BM, seorang pria berusia sekitar 30 tahun itu disetujui oleh kepala dusun (kadus) setempat. Bahkan, BM dengan korban tinggal di rumah kadus. Sebab, BM merupakan adik kandung kadus tersebut.
"Iya, kasus itu sudah masuk aduan ke kami. Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pajo," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu, Daryanti Kustikawati pada detikBali Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daryanti mengatakan, berdasarkan hasil penggalangan terhadap korban, didapatkan informasi bahwa korban mengaku dinikahkan secara siri tanpa didampingi oleh orang tua dan wali nikah.
"Nikah siri kemarin itu karena kami tanya tidak didampingi orang tuanya karena orangtuanya masih di luar (Jawa)," ucapnya.
Setelah mendapatkan pengaduan, korban yang awalnya tinggal bersama BM di rumah kepala dusun itu akhirnya dipisahkan dan diberikan pendampingan atau trauma healing.
"Kami mendampingi korban dan melakukan edukasi, jangan sampai korban ini trauma sehingga tidak menjadi beban psikologisnya," ujarnya.
Informasi yang dihimpun detikBali, antara korban dan BM saling mengenal ketika mengikuti orang tua yang bekerja di wilayah Kalimantan. BM dengan orang tua korban sendiri juga saling mengenal. Bahkan cukup dekat.
Setelah mereka memutuskan untuk pulang ke daerah masing-masing, BM kemudian berkunjung ke Magelang dan merayu dan membujuk korban agar ikut bersamanya di Dompu. Alasannya, jalan-jalan sambil menjenguk nenek BM yang sedang dirawat di rumah sakit.
Setibanya di Dompu, korban diajak untuk tinggal bersama di rumah kepala dusun yang merupakan kakak kandung BM. Korban pun menuruti karena menganggap BM sebagai kakak. Lebih-lebih sudah kenal dengan orangtuanya.
Tiga hari berselang, korban akhirnya meminta pulang kembali ke Magelang, tapi dilarang. BM kembali membujuk korban agar mau menikah dengannya.
Pernikahan pun berlangsung di rumah kepala dusun itu tanpa dihadiri oleh orang tua korban dan tanpa didampingi oleh wali nikah. Hingga pada akhirnya kasus ini terbongkar setelah korban mendesak kepala dusun untuk memanggil orangtuanya untuk hadir di Dompu.
(hsa/gsp)