Polemik pembayaran jasa pelayanan (jaspel) COVID-19 untuk para tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Komodo, Labuan Bajo, masih bergulir. Bahkan, menyeruak adanya dugaan korupsi terkait jaspel COVID-19 tersebut.
Persoalan jaspel COVID-19 ini menyeruak ketika para nakes RSUD Komodo mulai bersuara secara terbuka menuntut Pemkab Manggarai Barat membayar hak mereka setelah hampir setahun menanti. Pekan lalu, puluhan nakes RSUD Komodo menggeruduk kantor bupati untuk menuntut pembayaran jaspel COVID-19 tahun 2020-2021 senilai Rp 18 miliar.
"Kami datang berdialog untuk mempertanyakan jasa pelayananCOVID-19 tahun 2020 sampai tahun 2021. Semoga hari ini ada jalan keluarnya bagaimana nasib jasa pelayanan tersebut," kata dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Komodo, dr Yosef William Angliwarman saat menggeruduk kantor Bupati Mangarai Barat, Senin (14/11/2022) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang dihimpun detikBali, sumber uang pembayaran jaspel COVID-19 itu sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada akhir Desember 2021, sebesar Rp 32 miliar. Uang itu adalah pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien COVID-19 yang diajukan RSUD Komodo tahun 2020 dan 2021.
Adapun dasar hukum jaspel COVID-19 itu yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19. Salah satu poin penggunaan uang itu adalah untuk jasa pelayanan.
Kementerian Kesehatan mentransfer uang itu dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo. Selanjutnya, karena RSUD Komodo masih berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Manggarai Barat, uang itu disetorkan semuanya ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebagai retribusi dari rumah sakit tersebut.
Menurut hitung-hitungan nakes RSUD Komodo, jaspel yang seharusnya mereka terima dari Pemkab Manggarai Barat adalah sebesar Rp 18 miliar. Jumlah tersebut merupakan 60 persen dari Rp 32 miliar yang diberikan Kementerian Kesehatan. Sisanya Rp 14 miliar atau 40 persen sebagai jasa sarana masuk ke kas daerah. Penghitungan ini juga mengacu pada Perda Manggarai Barat tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan.
Pemkab Tolak Bayar Jaspel COVID-19
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menolak membayar jaspel COVID-19 sebagaimana dituntut oleh para nakes. Pemkab Manggarai Barat menyebut sudah mendapat petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, Jumat (18/11/2022).
Seketaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo mengungkapkan beberapa pertimbangan BPKP yang tidak membolehkan Pemkab Manggarai Barat membayar Jaspel Nakes RSUD Komodo. Pertama, pemberian Jaspel COVID-19 mempertimbangkan pemberian Insentif COVID-19 yang sudah diterima oleh Nakes, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Manggarai Barat.
Kedua, penggunaan penerimaan klaim pengganti biaya pelayanan pasien COVID-19 sebesar Rp 32 miliar dari Kementerian Kesehatan RI diprioritaskan untuk kegiatan pengembangan kapasitas RSUD Komodo.
"Tenaga Kesehatan sudah menerima insentif COVID-19 sebagaimana arahan BPKP dan beberapa tambahan penghasilan lainnya, dan pada sisi lain Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat fokus pada kegiatan pengembangan kapasitas RSUD," kata Frans Sodo.
Di sisi lain, dokter spesialis penyakit dalam RSUD Komodo, dr. Yosef William Angliwarman, Sp.PD mengaku belum menerima salinan surat BPKP tersebut. Ia pun belum bisa mengomentari terlalu jauh. "Tidak dapat dan tidak lihat (surat BPKP)," ujarnya.
Halaman berikutnya: Dirut RSUD Komodo Diperiksa...
Simak Video "Video: Wisatawan Tertahan di Bandara Komodo Imbas Erupsi Lewotobi"
[Gambas:Video 20detik]