Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Manggarai Barat kembali memeriksa Direktur RSUD Komodo dr. Maria Yosephina Melinda Gampar untuk kedua kalinya, Selasa (22/11/2022). Pemeriksaan pertama pada Jumat (18/11/2022). Ia diperiksa terkait dana jasa pelayanan (Jaspel) COVID-19 yang tidak dibayarkan kepada tenaga kesehatan (nakes) RSUD Komodo untuk tahun 2020-2021.
Sudah hampir 7 jam berlalu, pemeriksaan terhadap dr Melinda belum juga kelar. Ia diperiksa sejak jam 09.00 Wita. Sempat istirahat makan siang jam 12.00 Wita, pemeriksaan kembali dilanjutkam sekira pukul 13.00 Wita. Hingga pukul 16.30 Wita, dr Melinda masih berada dalam ruangan Tipidkor Satreskrim Polres Manggarai Barat, yang berjarak sekira 10 meter dari ruang tahanan.
Sejumlah penyidik terlihat beberapa kali keluar masuk ruang pemeriksaan. Demikian juga dua orang staf dr Melinda, beberapa kali terlihat keluar masuk ruang pemeriksaan membawa sejumlah berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, polemik Jaspel COVID-19 ini bergulir ketika para Nakes RSUD Komodo berani bersuara secara terbuka menuntut Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat membayar hak mereka setelah hampir setahun menanti. Semingu lalu, puluhan Nakes RSUD Komodo gerudug Kantor Bupati untuk menuntut pembayaran Jaspel COVID-19 untuk tahun 2020-2021 itu.
Sumber uang untuk pembayaran Jaspel COVID-19 itu sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada akhir Desember 2021, sebesar Rp 32 miliar. Uang itu adalah pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien COVID-19 yang diajukan RSUD Komodo untuk tahun 2020 dan 2021. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19. Salah satu item penggunaan uang itu adalah untuk jasa pelayanan.
Kementerian Kesehatan mentransfer uang itu dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo. Selanjutnya, karena RSUD Komodo masih berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, uang itu disetorkan semuanya ke kas daerah Pemkab Manggarai Barat sebagai retribusi dari rumah sakit tersebut. Ini sama halnya dengan uang yang diterima RSUD Komodo atas klaim pembayaran pasien BPJS dan pasien umum, diserahkan semuanya ke kas daerah Pemkab Manggarai Barat.
Seharusnya nakes menerima dari Pemkab Manggarai Barat sebesar Rp 18 miliar, atau 60 persen dari Rp 32 miliar yang diberikan Kementerian Kesehatan. Sisanya Rp 14 miliar atau 40 persen sebagai jasa sarana, masuk ke kas daerah.
Penghitungan ini mengacu pada Perda Kabupaten Manggarai Barat tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan, sebagaimana yang menjadi dasar hukum pembagian jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan pasien BPJS yang diterima RSUD Komodo selama ini.
Pemkab Manggarai Barat menolak membayar jaspel COVID-19 tersebut setelah mendapat petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, Jumat (18/11/2022). Alasan sebelumnya selama hampir setahun terakhir, duit itu tak bisa dibayarkan karena tak ada dasar hukumnya.
(hsa/dpra)