Perjuangan tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Komodo, Labuan Bajo, untuk mendapatkan haknya atas jasa pelayanan (Jaspel) COVID-19 tak membuahkan hasil. Mereka bakal tetap gigit jari.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat memutuskan tidak membayar Jaspel COVID-19 tersebut setelah mendapat petunjuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT pada Jumat (18/11/2022).
Seketaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat Fransiskus Sales Sodo mengungkapkan pertimbangan BPKP yang tidak membolehkan Pemkab Manggarai Barat membayar Jaspel Nakes RSUD Komodo. Pertama, pemberian Jaspel COVID-19 mempertimbangkan pemberian Insentif COVID-19 yang sudah diterima oleh Nakes, yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Manggarai Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, penggunaan penerimaan klaim pengganti biaya pelayanan pasien COVID-19 sebesar Rp 32 miliar dari Kementerian Kesehatan RI diprioritaskan untuk kegiatan pengembangan kapasitas RSUD Komodo.
"Tenaga Kesehatan sudah menerima Insentif COVID-19 sebagaimana arahan BPKP dan beberapa tambahan penghasilan lainnya, dan pada sisi lain Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat fokus pada kegiatan pengembangan kapasitas RSUD," kata Frans Sodo.
Dokter spesialis penyakit dalam RSUD Komodo, dr. Yosef William Angliwarman, Sp.PD mengaku belum menerima salinan surat BPKP tersebut. Ia pun belum bisa mengomentari terlalu jauh. dr. William adalah satu-satunya Nakes di RSUD Komodo yang berani bersuara ke media menuntut pembayaran Jaspel tersebut. "Tidak dapat dan tidak lihat (surat BPKP)," ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (14/11/2022), puluhan nakes RSUD Komodo menggeruduk Kantor Bupati untuk menuntut pembayaran Jaspel COVID-19 untuk tahun 2020-2021. Pemkab Manggarai Barat meresponnya dengan menyurati BPKP meminta petunjuk pembayaran Jaspel tersebut. Hampir setahun belakangan, Pemkab Manggarai Barat tidak membayar Jaspel itu dengan dalih belum ada dasar hukumnya.
Untuk diketahui, polemik Jaspel COVID-19 ini bergulir ketika para nakes berani bersuara secara terbuka menuntut haknya setelah hampir setahun menanti. Sumber uang untuk pembayaran Jaspel COVID-19 itu sudah dicairkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada akhir Desember 2021, sebesar Rp 32 miliar.
Uang itu adalah pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien COVID-19 yang diajukan RSUD Komodo untuk tahun 2020 dan 2021. Dasar hukumnya adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien COVID-19. Salah satu item penggunaan uang itu adalah untuk pembayaran jasa nakes.
Kemenkes mentransfer uang itu dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo. Selanjutnya, karena RSUD Komodo masih berstatus UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, uang itu disetorkan semuanya ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebagai retribusi dari rumah sakit tersebut.
Ini sama halnya dengan uang yang diterima RSUD Komodo atas klaim pembayaran pasien BPJS dan pasien umum, diserahkan semuanya ke kas daerah Pemkab Manggarai Barat.
Dalam hitung-hitungan nakes RSUD Komodo, Jaspel yang seharusnya mereka terima dari Pemkab Manggarai Barat sebesar Rp 18 miliar, atau 60 persen dari Rp 32 miliar yang berikan Kementerian Kesehatan. Sisanya Rp 14 miliar atau 40 persen sebagai jasa sarana, masuk ke Kas Daerah.
Penghitungan ini mengacu pada Perda Kabupaten Manggarai Barat tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kesehatan, sebagaimana yang menjadi dasar hukum pembagian jasa pelayanan umum dan jasa pelayanan pasien BPJS yang diterima RSUD Komodo selama ini.
(hsa/dpra)