Duduk Perkara Nakes RS Komodo Geruduk Kantor Bupati-Jawaban Wabup

Round Up

Duduk Perkara Nakes RS Komodo Geruduk Kantor Bupati-Jawaban Wabup

tim detikBali - detikBali
Selasa, 15 Nov 2022 12:03 WIB
Puluhan nakes RSUD Komodo mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat mempertanyakan kejelasan pembayaran jasa pelayanan COVID-19 sebesar Rp 18 miliar,Β Senin (14/11/2022).Β (Ambrosius Ardin/detikBali)
Puluhan nakes RSUD Komodo mendatangi Kantor Bupati Manggarai Barat mempertanyakan kejelasan pembayaran jasa pelayanan COVID-19 sebesar Rp 18 miliar,Β Senin (14/11/2022).Β Foto: Ambrosius Ardin/detikBali
Manggarai Barat -

Pembayaran jasa pelayanan (jaspel) COVID-19 nunggak hampir setahun, tenaga kesehatan (nakes) RSUD Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, menggeruduk Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (14/11/2022). Mereka menuntut kejelasan pembayaran jaspel sebesar Rp 18 miliar.

Puluhan nakes berseragam putih dengan pita hitam di lengan itu ingin berdialog dengan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan meminta kejelasan pembayaran jaspel dari tahun 2022 hingga 2021. Mereka juga akan menemui DPRD Kabupaten Mangarai Barat membahas jaspel dan kepastian pembagian uang COVID-19 untuk nakes.

"Semoga ada jalan keluar bagaimana nasib jasa pelayanan tersebut. Kami pakai pita hitam sebagai tanda keprihatinan kurangnya perhatian pemda pada kesejahteraan nakes yang memberikan PAD besar dan insentif ratusan juta untuk pimpinan daerah dan RSUD Komodo, sekaligus aksi solidaritas kami para nakes," kata dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Komodo, dr Yosef William Angliwarman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para nakes kemudian diterima Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng, sedangkan Bupati Edistasius Endi meninggalkan kantornya beberapa saat sebelum dialog. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup.

Sebagai informasi, nakes dan pegawai RSUD Komodo sudah menanti pembayaran jaspel COVID-19 sejak hampir setahun lalu. Direksi RSUD Komodo dan Pemkab Manggarai berdalih sedang menyiapkan dasar hukum pembayarannya. Sumber uang pembayaran jaspel COVID-19 sudah dicairkan Kementerian Kesehatan RI akhir Desember 2021 sebesar Rp 32 miliar.

ADVERTISEMENT

Uang itu pembayaran atas klaim penggantian biaya pembayaran pasien COVID-19 yang diajukan RSUD Komodo tahun 2020 dan 2021. Kementerian Kesehatan mentransfer uang dalam dua tahap ke rekening RSUD Komodo. Namun uang Rp 32 miliar yang disetor ke kas daerah itu diklasifikasi sebagai Retribusi Daerah, bukan Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Aturan pembagian uang itu ke RSUD Komodo mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Manggarai Barat Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dengan Perbub ini, uang yang dikembalikan ke RSUD Komodo hanya sebesar 5 persen (Rp1,7 miliar) sebagai insentif pemungut pajak. Uang Rp 1,7 miliar ini pun tidak semuanya untuk RSUD Komodo.

Mengacu Perbub itu, jelas dr William, sebanyak 16,5 persen dari Rp 1,7 miliar ini dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat. Sisanya, 83,5 persen dari Rp 1,7 miliar untuk RSUD Komodo.

Simak halaman selanjutnya...

Uang Rp 32 miliar Utuh

Kadis Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Paulus Mami membantah ada pengalokasian 5 persen dari Rp 32 miliar untuk insentif pemungutan retribusi yang dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan Direksi RSUD Komodo beserta staf. Menurutnya, uang Rp 32 miliar itu masih utuh di kas daerah.

"Belum ada pembagian (insentif pemungut retribusi), semua uang itu masih utuh," tegas Paulus Mami usai berdialog dengan nakes RSUD Komodo di Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (14/11/2022).

Uang Rp 32 miliar itu belum dialokasikan untuk pembiayaan lain dalam APBD Perubahan Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2022. Namun pernyataan Paulus Mami ini bertolak belakang dengan pernyataan Direktur RSUD Komodo dr Maria Yosephina Melinda Gampar.

Menurutnya, perbedaan pernyataan ini karena sumbernya berbeda. "Begini, sumbernya berbeda dia," ujarnya.

Sebelumnya, dr Melinda mengaku telah menerima insentif pemungutan retribusi itu, termasuk pengakuan 16,5 persen dari Rp 1,7 miliar untuk Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Insentif pemungutan retribusi ini bukan hanya dari Rp 32 miliar dana COVID-19, tetapi pemasukan lain seperti pendapatan dari pelayanan pasien umum dan BPJS selama setahun. "Benar, itu ada aturannya," tegasnya membenarkan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah Manggarai Barat menerima insentif itu.

Sementara RSUD Komodo, kata dia, hanya orang tertentu yang mendapatkan insentif pemungutan retribusi, dan nakes tidak termasuk yang menerima. Penerima adalah yang terlibat mulai dari proses administrasi sampai pengklaiman, dan Direksi RSUD Komodo bagian dari kelompok penerima insentif ini.

"Teman-teman di bawah (nakes) tidak dapat, ini bukan jasa, ini insentif pemungut retribusi," jelasnya. Melinda tak menanggapi saat dikonfirmasi jumlah insentif yang diterimanya mencapai ratusan juta rupiah.

Simak halaman selanjutnya...

Pencairan Tunggu BPKP

Pemkab Manggarai Barat belum bisa memenuhi tuntutan nakes RSUD Komodo untuk membayar jaspel COVID-19 sebesar Rp1 8 miliar dari Rp32 miliar yang dialokasikan Kementerian Kesehatan RI untuk tahun 2020-2021.

Setelah selama ini berdalih sedang menyiapkan regulasi, kini Pemkab Manggarai Barat belum membayarkan jaspel itu karena menunggu rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT. Pemkab Manggarai Barat berdalih telah mengirim surat ke BPKP NTT, Senin (14/11/2022).

"Kalau BPKP nanti bilang Rp 32 miliar harus diberikan semua ke rumah sakit ya sudah. Kalau dia bilang kasihnya begini, aturanya begini, ya kita ikuti," kata Wakil Bupati Manggarai Barat dr. Yulianus Weng.

Saat BPKP datang ke Labuan Bajo, jajaran manajemen RSUD Komodo menanyakan langsung apakah dana itu bisa dibagikan untuk jaspel nakes maupun pegawai lain di RSUD Komodo. BPKP ketika itu, ungkap dr Weng, menyarankan tidak membagikan uang itu. "Karena menurut mereka COVID-19 ini kejadian non-alam," ungkap dia.

Jawaban BPKP kemudian disampaikan dr. Melinda kepada Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Salvador Pinto. Menurur dr. Weng, Pinto kemudian menanyakan kepada tiga orang BPKP, tapi jawabannya sama seperti yang disampaikan kepada dr. Melinda.

Setelah ada jawaban demikian, lanjut dr Weng, mulai ramai di media sosial mempertanyakan pembayaran jaspel COVID-19 untuk nakes RSUD Komodo. Namun, Pemkab Manggarai Barat tak mau terburu-buru membagikan uang itu setelah mendapat jawaban lisan dari BPKP.

"Prinsip Pemda tidak ingin uang keburu bagi, teman-teman di rumah sakit sudah pakai, tahu-tahunya nanti ini menyalahi ketentuan. Kami ingin clear dulu, baru nanti kalau memang mesti menjadi haknya mereka, kenapa tidak. Uangnya masih ada kok, bukan dipakai, ini uangnya masih utuh kok," katanya.

Karena itulah, Pemkab mengirim surat kepada BPKP NTT untuk mendapat jawaban tertulis terkait pengalokasian dana Rp 32 miliar. "Untuk itulah hari ini kami bersurat resmi kepada BPKP. Begitu ada jawaban akan disampaikan supaya transparan. Bersabar, kami juga tidak ingin disalahkan, bagi ke RS ternyata tidak boleh. Kami juga tidak ingin yang menerima nanti ada masalah," jelas dr. Weng.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Jokowi Kunjungi RSUD Komodo yang Anggarannya Capai Rp 220 M"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hsa)

Hide Ads