Kepolisian Resor Lombok Tengah memberi ancaman pidana kepada warga yang menyebarkan cuplikan video call sex (VCS) mahasiswi Lombok Tengah. Video dengan adegan syur dan buka-bukaan itu sebelumnya viral di media sosial Facebook.
"Jangan disebar lagi. Kami sudah berikan imbauan untuk warga yang menyimpan agar videonya tidak disebar," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, Selasa (1/11/2022).
Menurut Redho, Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah telah memerintahkan agar menindak tegas warga yang menyebarkan dua potongan VCS mahasiswi Lombok tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Kapolres sudah minta kalau ada disebarluaskan kembali, kita bisa pidanakan menggunakan UU ITE," kata Redho.
Video syur dengan adegan buka-bukaan seorang mahasiswi inisial ES asal Lombok Tengah viral di media sosial Facebook. Dua potongan video call sex atau VCS berdurasi 3 menit 26 detik dan 3 menit 6 detik itu viral di Facebook.
Pelaku penyebar VCS mahasiswi Lombok Tengah itu ditangkap di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa Besar, Sabtu (29/10/2022). Pelaku inisial ME mengaku sebagai fans korban dan memiliki uang miliaran rupiah saat melakukan video call dengan korban. Adapun korban ES disebut tergiur setelah diimingi-imingi bisnis sayur mayur oleh pelaku dengan keuntungan jutaan rupiah.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini buka suara terkait kasus video call sex (VCS) mahasiswi asal Lombok Tengah, NTB. Menurutnya, kasus VCS itu tergolong sebagai kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Iswarini mengatakan, menjadi korban KBGO bisa berdampak panjang bagi yang bersangkutan. Hal itu mengingat kecepatan transmisi dan distribusi dokumen elektronik tidak bisa terkendali.
"Penting bagi polisi untuk menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus dan memastikan korban mendapatkan hak untuk dilupakan (rights to be forgotten) dengan menurunkan konten korban dari dunia maya," kata Iswarini kepada detikBali, Senin (31/10/2022) via WhatsApp.
Lihat juga video 'Tak Cuma Minta Foto, Pelaku Pelecehan Via Game Online Ajak Korbannya VCS':