VCS Mahasiswi Lombok Viral Berawal dari Live TikTok, Lanjut ke WhatsApp

VCS Mahasiswi Lombok Viral Berawal dari Live TikTok, Lanjut ke WhatsApp

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 01 Nov 2022 08:25 WIB
ilustrasi
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Lombok Tengah -

Motif ME (22), pelaku sekaligus penyebar dua cuplikan video call sex (VCS) mahasiswi Lombok Tengah terkuak. Berawal dari live TikTok hingga lanjut video call melalui WhatsApp. Pelaku disebut memanggil korban dengan kata 'sayang' saat melakukan VCS.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama mengungkapkan, pelaku ME mendapat nomor korban saat korban live TikTok pada September 2022. Pelaku mengaku menyimpan rasa suka terhadap korban.

"Waktu itu (live TikTok) korban sempat menyebut nomor kontaknya. Nah, mungkin di sana pelaku catat nomor korban," kata Redho saat ditemui di Mapolres Lombok Tengah, Senin sore (31/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mendapatkan nomor kontak korban, pelaku ME kerap menghubunginya melalui WhatsApp. Korban awalnya tak menggubris saat pelaku mengatakan ingin berkenalan.

"Jadi tanggal 10 Oktober itu, pelaku sempat meminta kenalan dengan korban tapi tidak digubris. Akhirnya sempat berkomunikasi via chat, Minggu (23/10/2022) sebelum video call," jelas Redho.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diketahui, korban sempat tergiur dengan tawaran bisnis yang dijanjikan pelaku dengan keuntungan jutaan rupiah. Korban terlena saat dibujuk rayu pelaku hingga rela buka-bukaan dan menampilkan adegan syur saat melakukan video call.

Menurut Redho, korban mengaku tidak mengetahui pelaku merekam adegan buka-bukaan saat video call. "Jadi pelaku kan meminta lagi malam Senin (24/10/2022) itu, tapi tidak digubris korban karena merasa apa yang dilakukan pada Minggu malam (23/10/2022) itu, salah. Akhirnya pelaku mengancam sebar video," kata Redho.

Korban terus menolak ajakan pelaku melakukan VCS untuk kedua kalinya. Hal itulah yang membuat pelaku akhirnya menyebarkan tangkapan layar VCS itu ke akun Facebook.

"Jadi memang korban dipaksa oleh pelaku. Karena korban tidak mau VCS lagi, pelaku sebar video itu," sambung Redho.

"Jadi korban ini polos juga. Dia tidak tahu kalau saat video call sex itu di-videokan (direkam, red.)," ujar Redho.

ME telah ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia disangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kekerasan Berbasis Gender Online

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini buka suara terkait kasus video call sex (VCS) mahasiswi asal Lombok Tengah, NTB. Menurutnya, kasus VCS itu tergolong sebagai kekerasan berbasis gender online (KBGO).

Menurut Iswarini, menjadi korban KBGO bisa berdampak panjang bagi yang bersangkutan. Hal itu mengingat kecepatan transmisi dan distribusi dokumen elektronik tidak bisa terkendali.

"Penting bagi polisi untuk menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam penanganan kasus dan memastikan korban mendapatkan hak untuk dilupakan (rights to be forgotten) dengan menurunkan konten korban dari dunia maya," kata Iswarini kepada detikBali, Senin (31/10/2022) via WhatsApp.

Menurut Iswarini, kasus VCS viral itu menambah daftar kasus KBGO dengan korban perempuan di Indonesia. Menurutnya, Komnas Perempuan mencatat kasus KBGO meningkat hingga 300 persen dari tahun 2021.

"Kasus ini bukan saja terfasilitasi tetapi beralih wujud menjadi kekerasan seksual berbasis elektronik atau digital. Mengingat adanya pola patriarki dan relasi kuasa tampak dalam pola kekerasan yang dialami ES," imbuhnya.

Lihat juga video 'Tak Cuma Minta Foto, Pelaku Pelecehan Via Game Online Ajak Korbannya VCS':

[Gambas:Video 20detik]



(iws/hsa)

Hide Ads