Polisi Dalami Motif Penyebar VCS Mahasiswi Lombok

Polisi Dalami Motif Penyebar VCS Mahasiswi Lombok

Ahmad Viqi - detikBali
Minggu, 30 Okt 2022 20:03 WIB
ilustrasi
Ilustrasi video seks. Foto: Dok.Detikcom
Lombok Tengah -

Polres Lombok Tengah mendalami motif pelaku penyebar dua potongan video call sex (VCS) salah satu mahasiswi di kampus swasta di Kota Mataram, berinisial ES (19). Pelaku yang belakangan diketahui asal Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, insial ME (22), ditangkap Polsek Labangka di kediamannya di Sumbawa, Sabtu (29/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizki Pratama mengatakan, pihaknya masih mendalami motif pelaku menyebarkan dua potong VCS bersama korban ES asal Jonggat, Lombok Tengah.

"Sementara motif pelaku masih kami dalami mohon waktu, Yang jelas kami mengetahui keberadaan pelaku setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka," kata Redho, Minggu sore (30/10/2022), via WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku ME, kata Redho, melakukan VCS bersama korban ketika berada di kediaman di Labangka, Sumbawa. Handphone milik pelaku yang digunakan melakukan VCS juga sudah diamankan.

"Kami masih periksa pelaku. Tadi sudah tiba di Polres Lombok Tengah. Kami masih periksa untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Terpisah, Kusnadi Unying selaku pendamping korban ES dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Masyarakat (Ampera) NTB mengaku sebelum pelaku menyebarkan VCS tersebut di media sosial Facebook, sempat menanyakan status korban.

"Jadi setelah video call itu, pelaku ME ini tanya ke korban pernah nggak berhubungan seks dengan orang lain. Dijawab sama korban ES memang tidak pernah berhubungan seks," kata Kusnadi.

Bahkan kata Kusnadi, setelah adegan buka-bukaan melalui video call di WhatsApp itu, pelaku terus meminta korban agar melakukan hal serupa dengan modus membantu masalah ekonomi korban.

"Pelaku selalu bilang akan membantu ekonomi korban dengan syarat mau video call. Pelaku juga mengancam supaya tidak disebarkan videonya," kata Kusnadi.

Akibat ancaman tersebut, korban saat itu merasa menyesal hingga nangis murung tidak berani keluar rumah. "Akhirnya ES ini trauma setelah video itu disebar pelaku tanggal 24 Oktober 2022. Siapapun yang datang ke rumah ES, dia merasa malu. Korban masih ada tekanan psikologis. Ibunya sempat marah. Kan korban ini tinggal sama kakeknya. Ibunya sudah pisah dengan bapaknya," kata Kusnadi.

Selain itu, lanjut Kusnadi, menurut pengakuan korban, dia baru pertama kali melakukan adegan buka-bukaan saat VCS bersama pelaku. Menurut Kusnadi, pelaku ME juga sempat menjanjikan korban akan memberi uang kepada ES. Pasalnya, pelaku ME mengaku punya uang miliaran dari hasil bisnis antar sayur tujuan Lombok-Sumbawa.

"Pelaku ini kan ngaku punya uang miliaran dari hasil bisnis sayurnya. Ngaku juga sebagai fans dari korban," kata Kusnadi.

Kini pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku disangkakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.




(irb/hsa)

Hide Ads