Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pungli Pasar ACC Mataram

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pungli Pasar ACC Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 12 Okt 2022 14:47 WIB
Tersangka kasus pungli Pasar ACC Ampenan diamankan di Mapolres Kota Mataram, Rabu (12/10/2022).
Tersangka kasus pungli Pasar ACC Ampenan diamankan di Mapolres Kota Mataram, Rabu (12/10/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Polresta Mataram akhirnya menetapkan satu tersangka kasus pungli Pasar ACC Ampenan Mataram, NTB. Satu orang tersangka itu ialah Kepala UPTD Pasar Wilayah Cakranegara dan Sandubaya Kota Mataram inisial AK (44), asal Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Rabu (12/10/2022).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, penetapan tersangka kasus pungli Pasar ACC Ampenan Mataram dilakukan setelah menemukan beberapa alat bukti kuat yang merujuk adanya pemerasan kepada kedua korban.

"Jadi memang tersangka AK ini yang melakukan pungutan kepada dua pedagang Pasar ACC Ampenan, yang sudah menempati toko yang sudah dibangun sendiri di areal pasar," kata Mustofa, Rabu siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka AK rupanya menggunakan modus jabatannya untuk memeras kedua korban pedagang inisial Y dan M asal Mataram. Padahal kedua pedagang itu membangun sendiri toko, namun dipaksa membayar uang sewa toko dengan pola hak guna pakai.

Toko tersebut awalnya digunakan pedagang pasar atas nama Sri asal Mataram. Sri awalnya diminta AK membayar Rp 31.000.000. Kemudian Sri meminta uang sewa toko kepada korban Y, sedangkan korban kedua inisial M dimintai uang sebesar Rp 47.500.000.

"Setelah berkomunikasi ke Y, diminta membayar Rp 30.500.000 kepada AK, namun hanya dipenuhi Rp 15.000.000," katanya.

Sedangkan korban M awalnya diminta Rp 47 juta, namun hanya mampu bayar Rp 30 juta kepada AK sesuai permintaan Sri si pemilik toko. Adapun modus pelaku AK ialah meminta korban Y dan M membayar biaya perolehan hak untuk menempati toko yang ditempati Sri guna mendapatkan surat kontrak.

"Jadi tersangka menyampaikan kepada pedagang konsekuensinya apabila tidak membayar, nanti ada pembangunan diancam direlokasi dan tidak akan mendapatkan ganti rugi. Bangunan tersebut menurut AK bisa saja dibongkar sewaktu-waktu kalau tidak membayar," katanya.

Kedua korban pun khawatir tak kebagian toko tersebut. Lalu membayar kepada AK dengan memalsukan tanda tangan kontrak dari Bendahara UPTD Pasar dengan kesepakatan korban M membayar Rp 30 juta dan korban Y membayar Rp 15 juta.

"Jadi uang itu sesuai permintaan Kepala UPTD Pasar. Jadi korban Y sudah menyerahkan uang tanggal 3 Oktober 2022 sebesar Rp 15 juta kepada AK," katanya.

Untuk uang korban M sebesar Rp 30 juta dititip kepada Kepala Pasar ACC Ampenan inisial I dan diserahkan kepada Kepala UPTD Pasar Sandubaya dan Cakranegara inisial AK pada Jumat 7 Oktober 2022.

"Waktu pemeriksaan kami temukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 45 juta. Uang itu dari dua korban kami amankan di ruangan AK waktu itu," kata Mustofa.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan penyidik Unit Tipikor Polresta Mataram berupa uang tunai sebesar Rp 45 juta. Dengan rincian 350 lembar pecahan Rp 100 ribu dan 200 lembar pecahan Rp 50 ribu.

"Kami juga amankan satu buah tas warna hitam merek, satu buah handphone, dan satu lembar catatan tulisan tangan perjanjian penyewaan toko," kata Mustofa.

Beberapa alat bukti lainnya ditemukan satu lembar tabel harga perolehan hak pakai toko yang semestinya dibanderol seharga Rp 7,7 juta dalam setahun. Ada juga satu lembar surat permohonan atas nama Y dan surat-surat penyataan atas nama korban Y.

"Kami juga temukan dua surat perjanjian tentang sewa menyewa toko milik pemerintah Kota Mataram tahun anggaran 2022 atas nama Y," katanya.

Di sisi lain dari hasil penggeledahan kantor Dinas Perdagangan pada Selasa (11/10/2022) kemarin, kepolisian mengamankan satu lembar surat tagihan retribusi daerah pasar grosiran nomor: 204/pgp.amp/2022 atas nama Y, dan lima lembar laporan harian bendahara penerimaan nomor: 004709 dengan nama penyetor Y dari penerima bendahara UPTD Pasar ACC Ampenan.

"Hal yang sama juga ditemukan atas nama korban M. Semua surat permohonan, fotokopi KTP, surat penyataan, surat perjanjian tentang sewa menyewa tahun anggaran 2022 atas nama M," kata Mustofa.

Kini, pelaku AK ditetapkan menjadi tersangka kasus pungli sewa toko pasar dengan modus pemerasan kepada dua korban. Pelaku AK diancam melanggar pasal 12 huruf e undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Pelaku AK diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Kami juga akan mendalami kasus ini, apakah ada tersangka lain nanti akan terus berkembang sesuai hasil pemeriksaan tersangka AK," pungkas Mustofa.




(irb/hsa)

Hide Ads