Pembelaan Ketua BPPD Lombok Tengah usai Jadi Tersangka Tiket MotoGP

Pembelaan Ketua BPPD Lombok Tengah usai Jadi Tersangka Tiket MotoGP

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 15 Sep 2022 11:58 WIB
Sirkuit Mandalika digunakan untuk ajang track day (21-22/5/2022)
Sirkuit Mandalika (Foto: Instagram @themandalikagp)
Lombok Tengah -

Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah, Ida Wahyuni Sahabudin (34) buka suara soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan tiket MotoGP Mandalika senilai Rp 66 juta. Ia mengaku bahwa dirinya belum pernah menerima surat pemanggilan dari tim penyidik Polda NTB pasca dilaporkan atas kasus penipuan tiket MotoGP oleh korban pada Mei 2022 lalu.

"Saya ini belum ada panggilan oleh polisi sebelumnya. Karena posisi saya di NTT Labuan Bajo waktu itu. Bolak-balik dari sana karena ada projek gitu kan," kata Ida Wahyuni, saat dihubungi detikBali, Kamis (15/9/2022).

Ida juga membantah bahwa dirinya mangkir dari panggilan tim penyidik Polda NTB. Saat dipanggil tim penyidik pada bulan Juli 2022 lalu, dia mengaku tidak bisa hadir karena berada di luar NTB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukannya mangkir dari panggilan. Tidak mungkinlah saya mangkir," kata Ida.

Menurutnya dua kali pemanggilan dari Penyidik Polda NTB pada pertengahan Juli 2022 lalu, dia sudah menyampaikan bahwa dirinya tidak bisa hadiri pemeriksaan penyidik via sambungan telepon.

ADVERTISEMENT

"Kan masuk laporannya bulan Mei. Saya kaget. Padahal kan sebelum tanggal itu saya sudah mau balikkan uang ke korban. Terus kenapa sudah jadi tersangka saja sekarang. Saya sudah ada itikad baik selesaikan," imbuhnya.

Di sisi lain, Ida mengaku bahwa memang benar dirinya membelikan 3 tiket premiere class MotoGP Mandalika seharga Rp 66 juta. Uang pengganti harga tiket yang dibeli Ida untuk korban inisial IP itu sempat ditolak karena terlambat diberikan oleh tersangka.

"Saya ingat, hari Sabtu (19/3/2022) tepat jam 07.54 Wita dia beli tiket ready. Cuma satu dulu, setelah itu minta lagi dua tiket. Jadi total yang dia transfer Rp59,2 juta. Pada pukul 11.00 siang waktu itu. Dia minta cancel begitu saja," kata Ida

Setelah cancel, selang satu jam korban inisial IP meminta agar uang senilai Rp 59,2 juta itu segera ditransfer. Ida pun dengan terpaksa menjual tiket itu ke rekannya.

"Saya bilang hari itu nggak bisa balikin karena saya nggak punya uang. Saya minta waktu dua hari. Besoknya saya transfer secara cicil. Dia tidak terima karena saya cicil. Hitungan tiang sama Polda NTB, Rp 48 juta sudah dikembalikan," pungkas Ida.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengumumkan bahwa BPPD Lombok Tengah Ida Wahyuni Sahabudin menjadi pelaku penipuan tiket MotoGP Mandalika yang berlangsung pada Maret 2022 lalu. Meski sudah tersangka, Ida Wahyuni tidak ditahan. Ia hanya diminta untuk wajib lapor.

Teddy menjelaskan, tersangka menipu korban yang hendak menonton seri kedua event MotoGP dengan menjual tiket tipe premiere class di Sirkuit Mandalika senilai Rp 22 juta per 3 tiket. Jika dikalkulasikan, polisi menyebut tersangka menipu korban yang diketahui berasal dari luar NTB senilai Rp 66 juta.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka wajib lapor dengan dugaan penipuan tiket MotoGP Mandalika. Pelaku kita ancam pasal 378 KUHP diancam 4 tahun penjara," pungkas Teddy.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads