Uang Hasil Penggelapan Dipakai Pelaku untuk Judi-Beli Sabu di Mataram

Uang Hasil Penggelapan Dipakai Pelaku untuk Judi-Beli Sabu di Mataram

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 13 Sep 2022 19:33 WIB
Pelaku penggelapan uang milik toko mainan di Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram gunakan uang untuk main judi online dan nyabu, Selasa (13/9/2022).
Foto: Pelaku penggelapan uang milik toko mainan di Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram gunakan uang untuk main judi online dan nyabu, Selasa (13/9/2022). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Uang hasil penggelapan dari salah satu toko mainan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram oleh pelaku inisial HE alias Doglas (33) ternyata dipakai main judi slot online. Selain judi, uang puluhan juta itu digunakan pelaku HE untuk membeli sabu di wilayah Mataram, Provinsi NTB.

"Uang Rp 70 juta dari Rp 130 juta untuk kebutuhan ekonomi. Sisanya untuk senang-senang. Main judi slot sama nyabu," kata HE usai dibekuk polisi, Selasa (13/9/2022) di Mapolsek Sandubaya Kota Mataram.

Selain itu, uang sisa dari Rp 130 juta itu untuk membeli minuman alkohol bersama rekan pelaku. Rupanya pelaku mentraktir rekannya untuk mabuk bareng di wilayah Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah punya istri. Jadi tidak main perempuan," kata HE

Pelaku pun mengaku penggelapan uang dari pemilik toko mainan itu bermula ketika antar barang dari gudang toko di Kelurahan Mandalika menuju Selong Lombok Timur.

ADVERTISEMENT

"Siangnya berangkat nganter ke Praya Lombok Tengah, terus ke Selong Lombok Timur," kata HE.

Setalah bongkar barang dan diberikan uang bayaran oleh kasir, pelaku kemudian membawa uang hasil penjualan mainan itu ke kediamannya di Desa Sukarara Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

"Setelah itu saya pulang. Keluar ke Gerung dua pekan di sana. Beli sabu dan main judi slot sama teman-teman. Saya sempat ngontrak 3 bulan di Mataram," katanya.

Pada akhir Agustus 2021 lalu, kemudian HE pindah ke Bali bekerja sebagai supir travel selama kurun waktu 1 tahun 3 bulan. Setelah kabur ke beberapa daerah dan dibekuk di Kota Denpasar Bali, pelaku pun akhirnya mengaku bertobat dan tidak ingin mengulangi perbuatannya.

"Saya mau tobat. Mau urus istri. Mau ke jalan yang benar saja nanti setelah bebas," pungkas HE.

Sebelumnya, Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan pelaku membawa kabur uang milik salah satu toko mainan usai drop barang di Lombok Timur senilai Rp 130 juta. Pelaku rupanya baru bekerja di toko tersebut selama kurang lebih 1 bulan.

"Uang yang dibawa kabur hasil jual barang itu Rp 130 juta. Rp 70 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Dan Rp 60 juta untuk senang-senang," kata Nasrullah, Selasa (13/9/2022).

Penggelapan yang dilakukan pelaku HE bermula pada sekitar bulan Mei tahun 2021 lalu. Korban rupanya kabur ke wilayah Kecamatan Gerung Lombok Barat, Kota Mataram dan Lombok Tengah dan terakhir dibekuk di Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Kini residivis penggelapan mobil asli Desa Sukarara Kecamatan Jonggat Lombok Tengah itu pun ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku HE dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman lima tahun penjara.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads