Ketua BPPD Lombok Tengah Tersangka Penipuan Tiket MotoGP Rp 66 Juta

Ketua BPPD Lombok Tengah Tersangka Penipuan Tiket MotoGP Rp 66 Juta

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 14 Sep 2022 17:35 WIB
Track Improvement Sirkuit Mandalika
Track Improvement Sirkuit Mandalika (Foto: MGPA)
Mataram -

Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Kabupaten Lombok Tengah, Ida Wahyuni Sahabudin dibekuk oleh Polda NTB. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket MotoGP yang berlangsung pada Maret 2022.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan menjelaskan, tersangka menipu korban yang hendak menonton seri kedua event MotoGP dengan menjual tiket tipe premiere class di Sirkuit Mandalika senilai Rp 22 juta per 3 tiket. Jika dikalkulasikan, polisi menyebut tersangka menipu korban yang diketahui berasal dari luar NTB senilai Rp 66 juta.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu (14/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, saat masih berstatus sebagai saksi, tersangka sempat mangkir dari panggilan polisi. Kepolisian kemudian melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan.

"Pelaku saat dipanggil oleh penyidik tidak hadir. Kami lakukan penangkapan paksa Senin kemarin di Lombok Tengah," ujar Teddy.

ADVERTISEMENT

Teddy menambahkan, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada akhir Agustus 2022 lalu. Meski begitu, pihaknya masih mengupayakan kasus tersebut diselesaikan dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Tapi, kami mengupayakan restorative justice antara pelaku dan pelapor. Jika perdamaian berhasil, maka prosesnya dihentikan. Kalau tidak, maka dilanjutkan sampai ke persidangan," imbuhnya.

"Pelaku kita ancam pasal 378 KUHP diancam 4 tahun penjara," pungkas Teddy.




(iws/iws)

Hide Ads