Pencuri Motor di 12 TKP Mataram Diamuk Massa-Dibekuk Polisi

Pencuri Motor di 12 TKP Mataram Diamuk Massa-Dibekuk Polisi

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 13 Sep 2022 12:54 WIB
Spesialis pelaku pencurian motor TKP masjid dan pasar di Mataram dibekuk polisi, Selasa (13/9/2022).
Spesialis pelaku pencurian motor TKP masjid dan pasar di Mataram dibekuk polisi, Selasa (13/9/2022). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Pelaku pencurian kendaraan bermotor di 12 TKP wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibekuk polisi. Pelaku inisial W (37), asal Kabupaten Jember Jawa Timur, berdomisili di Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram itu, sempat diamuk massa sebelum beraksi.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan, pelaku pencurian kendaraan bermotor beraksi di tujuh masjid dan lima pasar di Kota Mataram dan Lombok Barat. Adapun modus pelaku ialah membawa sembilan kunci motor ganda berbagai jenis.

"Pelaku mencoba mengambil kendaraan korban yang memiliki kunci dol (rusak), kemudian dibawa kabur," kata Nasrullah, Selasa (13/9/2022), di Mapolsek Sandubaya, Kota Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi penangkapan pelaku bermula saat akan beraksi di Masjid Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kamis (8/9/2022) kemarin. Pelaku rupanya sudah beraksi tiga kali di lokasi tersebut dan diintai warga.

"Jadi pelaku ini sempat dibogem dan diamuk massa. Pada saat itu memang belum beraksi, tapi sudah diintai, kemudian diamuk hingga babak belur," kata Nasrullah.

Pelaku diketahui beraksi setelah tidak lagi berjualan bakso keliling di Kota Mataram. Pelaku juga sebelumnya sempat menjadi kernet kendaraan truk jurusan Lombok - Jawa.

"Sudah 1,5 tahun ini beraksi. Dia bersaksi satu orang dan meringkus 12 barang bukti berbagai jenis motor," kata Nasrullah.

Lokasi TKP pencurian 12 sepeda motor di masjid, antara lain, Masjid Kelurahan Monjok; Masjid Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika; Masjid Bertais, Kelurahan Monjok; dan Masjid Pasar Loak Cakranegara. Sementara TKP pasar sebanyak lima, di antaranya Pasar Loak, Pasar Bertais, dan Pasar Monjok, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

"Jadi modusnya itu nunggu orang iqomah saat mau salat di masjid, baru kemudian bersaksi. Jadi pelaku ngambil pakai kunci biasa. Nah, sempat terekam kamera CCTV," kata Nasrullah.

Kini pelaku diamankan bersama 12 barang bukti kendaraan di Mapolsek Sandubaya. Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencurian dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.




(irb/irb)

Hide Ads