Dua pria yakni SR (39) dan SOA (29) ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Nanga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (4/7/2022) malam.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan didapati satu terduga pelaku lainnya berinisial IR. Namun IR berhasil kabur saat hendak ditangkap.
"Satu orang lagi yakni IR berhasil melarikan diri saat ditangkap di rumahnya," ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik pada detikBali, Selasa (5/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Malik mengatakan, ketiga pria itu merupakan satu jaringan pengedar narkoba lintas desa di Kecamatan Manggelewa.
"Mereka kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manggelewa yang di mana ada salah satu rumah tempat terjadinya jual beli narkotika jenis sabu," jelas Abdul Malik.
Terkait kronologi penangkapan, ia menjelaskan awalnya petugas menangkap SR di rumahnya di Dusun Lara, Desa Nanga Tumpu. Di sana, petugas menemukan barang bukti 6 paket sabu siap edar dan uang tunai Rp 350 ribu serta alat hisap lengkap.
Sementara di rumah SOA, petugas menemukan 2 paket sabu, 2 unit handphone dan juga alat hisap lengkap.
Setelah melakukan penangkapan terhadap dua pria itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengetahui adanya pelaku lain, yakni IR. Petugas pun kemudian menuju rumah IR untuk melakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan pengembangan lagi diketahui ada nama IR, tetapi saudara IR menyadari kedatangan anggota kepolisian dan berhasil melarikan diri, dan dari hasil penggeledahan di rumahnya, anggota menemukan 20 paket sabu," jelasnya.
(kws/kws)