Satnarkoba Polres Dompu menangkap dua terduga pelaku narkoba jenis sabu, Selasa (7/6/2022) pukul 03.00 Wita. Terduga pelaku pertama, CK (35), warga Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, ditangkap di depan ATM RSUD Dompu. Sedangkan terduga pelaku kedua, S (36), diamankan di rumahnya di Kelurahan Bali Satu Barat, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
"Benar, telah diamankan CK ditangkap di depan ATM RSUD Dompu saat akan melakukan transaksi sabu. Sedangkan S ditangkap di rumahnya," ungkap Kasatresnarkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik.
Penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang sering transaksi narkoba di Kecamatan Dompu. Setelah mendapatkan informasi, Kasatnarkoba Polres Dompu memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pada Selasa dini hari tadi, Satnarkoba Polres Dompu mengamankan terduga pelaku di TKP pertama, depan ATM RSUD Dompu. Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dua plastik klip transparan berisi kristal bening diduga sabu, satu korek api gas warna ungu, dan uang Rp75 ribu, dari tangan CK.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah ke TKP kedua, kediaman terduga pelaku S. Polisi pun menemukan tiga plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu, satu HP android warna hitam, dan uang sekitar Rp3,3 juta.
"Setelah melakukan penggeledahan dan mengamankan pelaku di TKP satu, kemudian kami lakukan pengembangan dan menuju kediaman terduga pelaku lainnya berinisial S, untuk proses penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu," jelasnya.
Dari hasil proses penangkapan tersebut, terduga CK dan S beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(irb/irb)











































