Diduga Cabuli Bocah di Bima, Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi

Diduga Cabuli Bocah di Bima, Seorang Mahasiswa Dibekuk Polisi

Faruk Nickyrawi - detikBali
Senin, 06 Jun 2022 14:46 WIB
AR (22) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan jajaran Polres Bima Kota. AR diduga telah melakukan tindak pencabulan
Foto: AR (22) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan jajaran Polres Bima Kota. AR diduga telah melakukan tindak pencabulan (istimewa)
Bima -

Seorang mahasiswa sekaligus aktivis, inisial AR (22) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan jajaran Polres Bima Kota. AR diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun.

AR dilaporkan oleh keluarga korban pada Sabtu (4/6/2022) setelah mengetahui kejadian tersebut. Setelah itu, pelaku diamankan pada Minggu (5/6/2022) pagi.

"Pelaku asli Dompu tapi berdomisili di Kota Bima. Malam dilaporkan, paginya langsung diamankan," kata Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufri kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, pelaku mencabuli korban pada Kamis (2/6/2022) lalu di rumahnya di Kecamatan Mpuda, Kota Bima. Kejadian tersebut terbongkar setelah korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada Bibinya, NU.

Mengetahui kejadian itu, NU langsung mendatangi pelaku untuk menanyakan kebenarannya. Namun pelaku justru mengelak dan melarikan diri ke Dompu.

"Pelapor mendatangi pelaku dan menanyakan, namun saat itu terlapor tidak mengaku dan langsung melarikan diri," ujarnya.

"Pelaku diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa desanya dan dibawa langsung ke mako Polres Bima kota," sambungnya.

Pelaku mengaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban baru pertama kali. Kini pelaku telah diamankan di Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.




(kws/kws)

Hide Ads