
Residivis Pengedar Narkoba di Lubuklinggau Ditangkap Usai Pesta di Rumahnya
Residivis narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, k embali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Dia ditangkap usai melakukan pesta narkoba di rumahnya.
Residivis narkoba di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, k embali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. Dia ditangkap usai melakukan pesta narkoba di rumahnya.
Satreskoba Polres Jombang menangkap komplotan pengedar sabu di Mojoagung, termasuk residivis. Total 165,83 gram sabu disita. Hukum maksimal 20 tahun.
Seorang kakek ditangkap terkait peredaran sabu. Kakek tersebut merupakan seorang bandar sabu.
Dengan modul jaga anak bos, pelaku NWES meneruskan usaha peredaran sabu residivis narkotika, Rusdi yang lebih dulu ditangkap polisi.