ASN DLHK Lombok Barat Edarkan Sabu Diberhentikan Sementara

ASN DLHK Lombok Barat Edarkan Sabu Diberhentikan Sementara

Ahmad Viqi - detikBali
Jumat, 03 Jun 2022 15:15 WIB
ilustrasi narkoba
Ilustrasi transaksi sabu. Foto: iStock
Lombok Barat -

Kepergok mengambil sabu sebanyak 13 poket dari seorang pengedar sabu asal Lombok Timur pada Sabtu (21/5/2022) lalu. Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial LK (37) yang berdinas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Lombok Barat tetap diberhentikan sementara sesuai undang-undang.

Usai dibekuk Satres Narkoba Polres Lombok Timur, pelaku LK mengaku terpaksa menjadi pengedar sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengaku bahwa motif pelaku LK edarkan sabu bersama pelaku MA (45), Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik Lombok Timur karena alasan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

"Pelaku ini mau mendapat tambahan keuntungan dari penjualan sabu-sabu," kata Bagus, Jumat (3/6/2022) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagus mengatakan bahwa pelaku LK juga telah melakukan aksi jual beli sabu di kediaman MA sebanyak dua kali sebelum dibekuk di Jalan Paok Motong Kecamatan Masbagik bulan lalu. Pelaku sengaja mengambil barang dari Lombok Timur hanya untuk mendapat keuntungan lebih dari hasil penjualan sabu. "Kurang lebih sudah dilakukan 2 hingga 3 kali," katanya. Untuk status ASN dari pelaku LK, pihak kepolisian Lombok Timur telah menyurati Dinas LHK Lombok Barat untuk memberikan pertimbangan status kepegawaian pelaku.

"Pelaku tetap kita tahan. Untuk surat sudah kita kirim ke Dinas LHK Lombok Barat," kata Bagus.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Barat Jamaludin mengaku telah menerima surat dari Kepolisian terkait penahanan LK di Mapolres Lombok Timur. Menurut Jamal mengaku bahwa status ASN dari LK yang kedapatan mengedarkan sabu di Lombok Timur sudah diatur dalam pasal 80 peraturan perundang undangan nomor 17 tahun 2020.

Sesuai pasal 80 tersebut, status kepegawaian LK memang telah berstatus berhenti untuk sementara waktu. Apabila pelaku LK dinyatakan bersalah maka undang-undang sudah jelas mengatakan bahwa LK diberhentikan sementara dari jabatan ASN.

"Tapi kalau tidak bersalah maka status ASN-nya akan dikembalikan. Masalah lama pemberhentian ini tergantung proses hukumnya," kata Jamal.

Diberitakan sebelumnya, pelaku LK ditangkap Satres Narkoba Polres Lombok Timur tepergok setelah mengambil sabu di kediaman MA. Dari tangan LK Polisi mendapatkan 13 poket sabu siap edar.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan kendaraan LK berupa Yamaha Mio bersama satu buah sekop dan handphone milik LK. Atas perbuatannya, LK dan MA diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 10 tahun penjara.




(nor/nor)

Hide Ads