Kepolisian Resort Lombok Timur hari ini musnahkan ratusan gram barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan liter minuman keras (miras), bertempat di halaman Sat Res Nakoba Polres Lombok Timur, Kamis, (2/6/22), pukul 10.40 Wita.
Barang bukti yang saat ini dimusnahkan merupakan barang bukti atau hasil penangkapan yang dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Mei 2022.
Melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Lombok Timur, Kompol Zaky Maghfur, mengatakan bahwa barang bukti yang saat ini akan dimusnahkan merupakan barang bukti kasus narkotika dan miras periode 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses ini telah dilaksanakan pada pelaksanaan ops pekat beberapa waktu lalu dan hari ini bersama rekan-rekan unsur terkait kita akan melaksanakan pemusnahan barang bukti untuk dipublikasikan,"ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Kabag Ops Polres Lobar tersebut menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan terdiri dari 16 kasus narkotika dan 21 kasus miras dengan jumlah tersangka narkotika 26 orang dan 21 orang untuk kasus miras.
Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba sebanyak 151,45 gram, dan sebanyak 24,89 gram telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk keperluan sidang dan 22,19 gram masih dalam proses lidik sehingga jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 104,37 gram.
Sedangkan miras yang akan dimusnahkan sebanyak 6 botol miras merk bir bintang, 1970 liter jenis tuak yang terdiri dari 438 botol, 2 galon, 20 jerigen dan 8 liter jenis tuak.
"Dihadapan seluruh unsur terkait, bapak dan ibu serta pelaku kita akan memusnahkan barang bukti miras dengan cara dituangkan ke dalam tong dan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender," jelasnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan bersama-sama dengan seluruh unsur yang hadir dalam kegiatan konferensi pers tersebut.
(nor/nor)