Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap lantaran mencabuli anak tirinya. Penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota.
"Terduga pelaku pencabulan yang ditangkap inisial MZ (29)," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, kepada detikBali, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MZ berdomisili di Kecamatan Raba, Kota Bima. Ia ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota di Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Senin (22/12/2025).
MZ ditangkap saat polisi menindaklanjuti laporan SW (29), bibi korban pencabulan. SW melaporkan MZ telah mencabuli anak tiri di rumahnya. Ibu korban sekaligus istri dari MZ tengah bekerja saat pencabulan terjadi.
Korban awalnya berada di rumah sendirian. MZ tiba-tiba datang dan melancabuli anak tirinya. Seusai melakukan aksi bejatnya, MZ juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka di area sensitif dan trauma berat," ujar Dwi.
MZ kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Bima Kota. Hasil interogasi awal, MZ mengakui perbuatannya.
"MZ akan diproses hukum lebih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Dwi.
(dpw/dpw)










































