Terlibat Penyalahgunaan Ganja, WN Jepang di Bali Dibekuk Polisi

Terlibat Penyalahgunaan Ganja, WN Jepang di Bali Dibekuk Polisi

i Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 30 Mei 2022 14:16 WIB
Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana.
Foto: Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana. (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar -

Seorang pria asal Jepang berinisial Naoyuki Takeda (41) ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar. Ia ditangkap gegara memiliki satu paket narkotika jenis ganja.

"(WN Jepang ini) memiliki menyimpan sejenis ganja," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Wayan Jiartana saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (30/5/2022).

Naoyuki Takeda ditangkap pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 19.00 WITA di tempat tinggalnya sementara yang berlokasi di Jalan Kubu Anyar, Gang Sada Sari II, Nomor 38 Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan Naoyuki Takeda dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ia diduga sering mengedarkan narkotika jenis ganja di Banjar/Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan pengawasan di wilayah tersebut.

Naoyuki Takeda kemudian terpantau dengan gelagat mencurigakan sedang berada di dalam kamar Pondok Karenda Jalan Kubu Anyar, Gang Sada Sari II, Nomor 38. Polisi akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu paket yang di dalamnya terdapat batang dan biji narkoba jenis ganja dan satu buah bong. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

Naoyuki Takeda mendapatkan barang terlarang itu dengan cara melakukan transfer uang sebesar Rp 700 ribu dan mengambilnya di lokasi yang sudah ditentukan.

Usai ditangkap, Naoyuki Takeda kemudian diamankan di Polresta Denpasar. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu buah paket yang di dalamnya terdapat batang dan biji narkoba jenis ganja dengan berat 0,52 gram netto atau 0,82 gram bruto.

"(Yang bersangkutan di Bali) kurang lebih 1 tahun. (Di Bali) kerja online," ungkap Jiartana.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads