Kasus pemerkosaan seorang siswi sekolah dasar (SD) oleh pelaku inisial AW (34) seorang sopir di sebuah homestay di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, NTB, pada Rabu (18/5/2022) lalu ternyata korban memiliki penyakit mental.
Korban yang baru berusia 11 tahun itu kerap dibujuk pelaku AW sebelum membawanya jalan-jalan sebelum akhirnya diperkosa. Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa pelaku AW ini kerap membujuk korban ketika korban bermain di lingkungan rumahnya yang tidak jauh dari kediaman pelaku.
"Pelaku memang tidak ada hubungan keluarga dengan korban. Tapi korban dan pelaku ini tinggal di satu lingkungan dengan pelaku," kata Kadek, Selasa (31/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, pihak keluarga korban mengungkapkan korban memang memiliki masalah mental. Sejak usia balita, korban memiliki penyakit keterbelakangan mental. "Jadi pelaku ini mengambil kesempatan dengan kondisi ini. Lalu pelaku mengajak korban jalan-jalan," ujarKadek.
Selain itu, korban juga merupakan siswi aktif yang masih belajar di salah satu SD di Kota Mataram. "Memang masih aktif belajar korbannya. Jadi sering diajak sama pelaku ketika pulang sekolah," ujar Kadek.
Diberitakan sebelumnya korban diperkosa oleh seorang sopir inisial AW (34) usai diajak jalan-jalan keliling Kota Mataram. Setelah diajak jalan, pelaku malah mengajak korban ke sebuah homestay di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.
Setelah memesan homestay, pelaku malancarkan aksi pemerkosaan ke korban. Akibat perbuatan pelaku AW, korban merasakan perih di bagian kemaluannya. Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari tangan pelaku AW dan korban berupa satu pakaian dress lengan panjang, satu celana panjang warna kuning dan satu buah jilbab yang digunakan korban.
Kini, pelaku AW telah diamankan di Polresta Mataram. Kasus pemerkosaan yang dilakukan AW pun telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram.
Atas perbuatannya, pelaku AW dijerat pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebanyak 5 miliar.
(nor/nor)