Sejumlah fakta terungkap terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi kelas 5 SD oleh ayah tirinya di Lombok Barat, NTB. Pelaku berinisial AD (42) asal Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat ternyata telah melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali.
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengungkapkan, pelaku meminta korban untuk tidak bercerita kepada siapapun atas kejadian tersebut. Pelaku pun mengiming-imingi korban yang merupakan anak tirinya dengan uang senilai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"Jadi uang itu diberikan untuk tutup mulut dengan memberikan uang tunai kepada pelaku dan kakak pelaku," kata Kadek, Selasa (31/5/2022) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku ini melakukan pemerkosaan sebanyak lima kali. Pelaku juga sempat memberikan uang lagi setelah melakukan aksi kelimanya sebesar Rp100.000," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, AD melancarkan aksinya pertama kali pada Agustus 2021. Diketahui, pelaku tinggal bersama empat orang anggota keluarga termasuk korban, kakak korban, bersama istri dari pelaku AD. Aksi pemerkosaan terhadap anak tiri itu dilakukan AD saat sang istri sedang tidak di rumah karena berjualan di pasar.
"Jadi istri pelaku ini berjualan ke pasar. Nah, ketika pelaku berada di rumah, di sanalah pelaku melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya ini," kata Kadek.
Saat ini pelaku AD telah diamankan di Polresta Mataram dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram. Atas kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana milik korban dan pelaku serta uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD terancam 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
(iws/iws)