Seorang siswi kelas 5 sekolah dasar (SD) asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, NTB menjadi korban pemerkosaan. Korban berusia 12 tahun itu diperkosa oleh ayah tirinya berinisial AD (42) asal Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan pelaku berinisial AD melancarkan aksinya pertama kali pada Agustus 2021. AD tega memperkosa anak tirinya itu saat sang istri tidak di rumah karena berjualan di pasar.
"Jadi istri pelaku ini berjualan ke pasar. Nah, ketika pelaku berada di rumah, di sanalah pelaku melakukan pemerkosaan kepada anak tirinya ini," kata Kadek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pemerkosaan terhadap anak tiri itu dilakukan sebanyak lima kali oleh pelaku. Kejadian terakhir dilakukan AD pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 08.00 WITA. Ketika itu, pelaku AD sengaja masuk ke dapur ketika korban memasak lalu merayunya untuk berhubungan badan.
Kadek menjelaskan, pelaku merupakan ayah tiri korban dari hasil pernikahan dengan ibu korban pada tahun 2013 lalu. Diketahui, pelaku tinggal bersama empat orang anggota keluarga termasuk korban, kakak korban, bersama istri dari pelaku AD. "Jadi memang tinggal satu rumah," ujar Kadek.
Pelaku AD kini telah diamankan di Polresta Mataram. Kasus pemerkosaan itu kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram. Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(iws/iws)