Modus Ajak Jalan, Bocah 11 Tahun di Mataram Diperkosa Sopir

Modus Ajak Jalan, Bocah 11 Tahun di Mataram Diperkosa Sopir

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 31 Mei 2022 15:34 WIB
Polisi amankan pelaku pemerkosaan siswi SD di Mataram.
Polisi amankan pelaku pemerkosaan siswi SD di Mataram. Foto/ist
Mataram -

Seorang siswi di Kota Mataram diperkosa seorang sopir yang merupakan tetangganya sendiri di sebuah homestay di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, NTB, pada Rabu (18/5/2022) lalu.

Korban yang masih duduk di bangku SD usia 11 tahun itu diperkosa seorang sopir inisial AW (34) usai diajak jalan-jalan keliling Kota Mataram. Pelaku AW merupakan warga Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan korban diperkosa pelaku AW sebanyak dua kali pada Rabu (18/5/2022) lalu. Kejadian pemerkosaan itu kata Kadek pertama dilaporkan oleh orang tua korban ketika korban merasakan sakit pada bagian kemaluan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi orang tua korban ini melapor ke polisi dengan dugaan anak pelapor diperkosa oleh AW," kata Kadek, Selasa (31/5/2022).

Dari keterangan keluarga korban kata Kadek, korban diperkosa pelaku AW di sebuah homestay di wilayah Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Selain itu, dari pengakuan korban, pelaku AW sempat menjemput korban di pinggir jalan dekat kediamannya dan mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor pelaku.

"Setelah diajak jalan-jalan, pelaku malah mengajak korban ini ke sebuah homestay. Nah di sana pelaku melakukan pemerkosaan," kata Kadek. Akibatnya, korban merasakan perih di bagian kemaluannya.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari tangan pelaku AW dan korban berupa satu pakaian dress lengan panjang, satu celana panjang warna kuning dan satu buah jilbab yang digunakan korban.

"Kami juga amankan barang bukti lainnya berupa BH dan celana dalam pelaku dan korban," kata Kadek.

Menurut Kadek pelaku AW kini telah diamankan di Polresta Mataram. Kasus pemerkosaan yang dilakukan AW telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram.

Atas perbuatannya, kini pelaku AW dijerat pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76 D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebanyak 1 miliar.




(nor/nor)

Hide Ads