Seorang pria inisial MFI (23) di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Cakranegara, Mataram dibekuk Tim Opsnal Polsek Sandubaya. Ia ditangkap karena mencuri handphone (HP) teman kencannya yang seorang transgender pada Senin (30/5/2022) dini hari.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah menjelaskan, aksi pencurian HP merk Oppo A5 itu terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Setelah mengencani korban, pelaku langsung mengantar korban pulang ke kos-kosan korban di Kelurahan Cakranegara Selatan.
"Korban ini langsung masuk kamar mandi dan meninggalkan tas miliknya yang berisi HP dan menaruhnya di atas lemari," kata Nasrullah, Senin (30/5/2022) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah keluar dari kamar mandi, pintu kos korban malah dikunci pelaku dari luar. Setelah itu, HP yang ditaruh di atas lemari oleh korban sudah raib dibawa kabur pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.900.000.
Nasrullah menerangkan, berdasarkan laporan dari korban, peristiwa pencurian itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Sandubaya. Petugas yang menangani langsung mendatangi TKP dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Tak butuh waktu lama, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Kita amankan sekitar pukul 11.00 Wita, Senin siang tadi," ujar Nasrullah.
Nasrullah mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Sandubaya untuk proses hukum lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku MFI mengaku telah mencuri HP milik korban merk usai berkencan di sebuah kos di Kota Mataram.
"Pelaku kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya. (*)
(iws/iws)