2 Pengedar Narkoba Buronan Polda Lampung Dibekuk di Lombok Barat

2 Pengedar Narkoba Buronan Polda Lampung Dibekuk di Lombok Barat

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 28 Mei 2022 11:26 WIB
Sindikat pengedar sabu antar provinsi dibekuk di Lombok Barat, NTB.
Sindikat pengedar sabu antar provinsi dibekuk di Lombok Barat, NTB. Foto: Istimewa
Lombok Barat - Tim Gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika jenis sabu antar provinsi.

Dua terduga pelaku ini merupakan buruan Ditnarkoba Polda Lampung dibekuk wilayah hukum Polres Lombok Barat.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Barat, AKP Faisal Afrihadi mengatakan, dua terduga pelaku pengedar narkotika antar provinsi ini, berinisial IGS (45) dan PJP (35).

Kedua terduga pelaku ini berasal dari Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

"Setelah dibekuk, kami berhasil mengamankan diduga sabu seberat 42.88 gram," kata Faisal, Sabtu (28/5).

Menurut Faisal, kedua terduga pelaku IGS dan JPJ dibekuk di rumah IGS, di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (27/5).

Sabu dengan berat 42.88 gram ini sempat disembunyikan oleh pelaku IGS di atas sapu lantai kamar mandi rumahnya.

Selain kedua terduga pengedar sabu antar provinsi ini, polisi juga mengamankan dua orang lainnya di TKP, inisial INB dan IKJ.

"Kedua yang kami amankan, lainnya ini akan kami cek statusnya. Apakah ada kaitannya dengan kasus ini," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sebungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 42.88 gram.

Kemudian sebuah sekop yang terbuat dari botol larutan yang sudah dimodifikasi, sebuah kaca, dan sebuah kacamata warna hitam.

Keempat terduga pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga akan lakukan uji urine terhadap keempat terduga. Kedua pelaku pengedar antar provinsi ini diancam pasal 114, 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya paling minim 5 tahun penjara," paparnya.


(irb/irb)

Hide Ads