Syarat, Prosedur, dan Biaya Urus Akta Perkawinan di Manggarai

Syarat, Prosedur, dan Biaya Urus Akta Perkawinan di Manggarai

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 27 Mei 2022 08:34 WIB
Ilustrasi akad nikah
Ilustrasi nikah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Jamaludin Yusup
Manggarai -

Bagi pasangan calon pengantin perlu diketahui apa saja syarat dokumen yang harus dilengkapi saat akan mengurus akta perkawinan.

Akta perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah secara hukum yang mendokumentasikan pernikahan dengan pasangan.

Pencatatan perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Setiap pasangan yang baru saja menikah wajib membuat akta perkawinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut, detikBali rangkum syarat, prosedur, dan biaya pengurusan Akta Perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai dikutip dari website manggaraikab.go.id Jumat, (27/5/2022).

Mengisi Formulir sesuaiPermendagri No. 19 Tahun 2010 yaitu:

ADVERTISEMENT

1. F-2.12 yaitu formulir Pencatatan Perkawinan;

2. Fotokopi Surat Nikah;

3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Suami Istri;

4. Fotokopi Kartu Keluarga;

5. Fotokopi KTP-el suami istri;

6. Pas Foto gandeng berwarna 3 (tiga) lembar ukuran 4 x 6 cm dengan ketentuan laki-laki berjas dan berdasi sedangkan perempuan berpakaian formal;

7. Fotokopi ijazah terakhir;

8. Fotokopi KTP-el 2(dua) orang saksi;

9. Pengurusan umur 0 s/d 60 hari tidak dipungut biaya/gratis;

10. Sanksi keterlambatan pengurusan akta perkawinan di atas 60 hari adalah Rp. 100.000;

Prosedur

1. Pemohon mengajukan berkas permohonan.

2. Petugas menerima berkas permohonan Penerbitan Akta Perkawinan, mencatat dan mengoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut

3. Operator menginput ke SLAK

4. Operator mengajukan TTE

5. Kepala Bidang/Petugas yang ditunjuk melakukan verifikasi TTE

Waktu pelayanan maksimal 1 hari dan tidak dikenakan biaya atau gratis.




(nor/nor)

Hide Ads