Syarat Urus KTP Baru di Kabupaten Manggarai, Pengurusan Gratis

Syarat Urus KTP Baru di Kabupaten Manggarai, Pengurusan Gratis

Tim detikBali - detikBali
Senin, 23 Mei 2022 21:48 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi (Foto: Andhika Prasetia)
Manggarai -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen wajib yang dimiliki mulai dari umur 17 tahun.

KTP adalah penunjuk identitas resmi yang diterbitkan pemerintah untuk WNI.

Dalam KTP juga akan tertera Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan sebagai identitas tunggal untuk mengangkses pelayanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikBali dari laman resmi manggaraikab.go.id pada Senin, (23/5/2022) berikut syarat pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Baru pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai:

1. Mengisi Formulir sesuaiPermendagri No. 19 Tahun 2010 yaitu:

ADVERTISEMENT

1) F-1.21 yaitu formulir permohonan KTP WNI.

2. Surat Keterangan Penduduk dari Desa/Kelurahan;

3. Surat Keterangan Sudah/ Belum melakukan perekaman KTP-el dari desa/kelurahan mengetahui Camat;

4. Menandatangani Surat Pernyataan di atas Meterai Rp. 6000 (enam ribu rupiah) bagi penduduk yang menyatakan belum pernah melakukan perekaman KTP-el;

5. Foto kopi Kartu Keluarga, Kutipan Akta Kelahiran dan Ijazah Terakhir.

Pengurusan tidak dikenakan biaya alias gratis.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads