Bagaimana cara membuat akta kelahiran di Kota Denpasar, Bali?
Apa saja syarat membuat akta kelahiran di Denpasar?
Sebagai warga negara yang baik, pastikan Anda melengkapi berbagai dokumen yang wajib dimiliki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akta Kelahiran adalah surat yang menjadi bukti sah status dan peristiwa kelahiran seseorang.
Akta kelahiran dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya, setiap bayi yang dilaporkan kelahirannya didaftarkan dalam Kartu Keluarga untuk selanjutnya diberi NIK. Itulah yang nantinya menjadi dasar untuk memperoleh berbagai pelayanan masyarakat.
Jika Anda warga Denpasar dan hendak mengurus akta kelahiran, simak artikel berikut ini.
Berikut adalah syarat dan cara mengurus akta kelahiran di Kota Denpasar:
Syarat Membuat Akta Kelahiran di Denpasar
- Foto atau scan surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkatan umum.
- Foto atau scan buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
- Foto atau scan KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
- Penduduk dapat membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana nomor 1. (download di sini)
- Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf 2. (download di sini)
- Formulir F2-01 (download di sini)
Cara membuat akta kelahiran di Denpasar
1. WNI mengisi formulir F-2.01.
2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
3. Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
4. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya.
5. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam form
7. Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran
Informasi lebih lengkap bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma (MPP - GSD) Jalan Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar. Telp. (0361) 428510, 428597.
(iws/iws)