Suami Menikah Lagi, Ibu Rumah Tangga di Kupang Lapor Polisi

Suami Menikah Lagi, Ibu Rumah Tangga di Kupang Lapor Polisi

Djemi Amnifu - detikBali
Rabu, 25 Mei 2022 16:20 WIB
Judge hitting mallet by broken paper heart with rings and justice scale on wooden table
Iustrasi. Foto: iStock
Kupang -

Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan suaminya ke Polres Kupang dengan sangkaan melakukan penelantaran istri dan anak.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/128/V/2022/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 20 Mei 2022.

Kasus ini dilaporkan korban Yesmi Adelina Skau (36), warga RT 002/RW 001, Dusun I, Desa Oh'Aem, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia melaporkan suaminya Esron Etan Tamoes (42). Korban mengaku ia dan suaminya sudah menikah sah dan memiliki dua orang anak.

Yesmi Adelina Skau mengatakan, kasus KDRT (penelantaran) bermula pada tanggal 14 Desember 2007 di RT 002/RW 001, Dusun I, Desa Oh'Aem, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

Pada tahun 2007 lalu, korban hendak melahirkan anak kedua terlapor bersama korban.

Suaminya Esron Etan Tamoes dan korban bersepakat bahwa korban akan menginap di rumah orangtua korban. Korban lalu melahirkan anak keduanya pada bulan Desember 2007.

Selain itu, Esron Etan Tamoes pun masih sempat beberapa kali menengok korban bersama anak keduanya. Selanjutnya sekitar tahun 2008, suaminya mulai menghindar dan jarang menengok korban bersama anak keduanya.

Korban bersama orangtuanya berencana memanggil terlapor bersama orangtua terlapor guna menanyakan permasalahan ini, namun tidak direspons, baik oleh terlapor maupun orangtuanya.

Pada tahun 2017, korban mendapat informasi di media sosial (facebook) bahwa terlapor telah bersama wanita lain dan memiliki anak lain.

Selanjutnya, pada bulan April 2022, Esron Etan Tamoesr bersama orangtuanya menemui orangtua korban guna mengurus perceraian korban bersama terlapor.

Saat itu Esron Etan Tamoes berterus terang akan menikah lagi dengan wanita lain yang telah memiliki anak dengan terlapor. Korban tidak terima karena korban masih berstatus istri sah terlapor.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto melalui Humas Polres Kupang, Ipda Anton Wodo yang dikonfirmasi Rabu (25/5) membenarkan kejadian ini.

Penyidik kepolisian sudah memeriksa korban dan saksi-saksi dan segera memanggil terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.




(irb/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads