Dua pelaku penyebar kabar bohong kasus panah misterius yang terjadi di Lingkungan Pagesangan, Kota Mataram, NTB, Sabtu (21/5) lalu, akhirnya dibekuk polisi, Rabu (25/5).
Lima buah foto yang disebar kedua pelaku W (39), asal Kecamatan Kuripan, dan EH (39), asal Kecamatan Gerung Lombok Barat, dipastikan adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.
Foto yang disebar EH ke akun Facebook pribadinya, Selasa malam (24/5), yang disertai keterangan menggunakan bahasa Sasak itu cukup menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat Kota Mataram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terduga pelaku EH pemilik akun Facebook Esan Nesa mengaku bahwa lima buah foto tersebut dia screenshot dari status WhatsApp rekannya inisial W.
Kemudian EH memposting menjadi status di akun Facebook miliknya, dengan menambahkan narasi bahwa foto tersebut adalah korban pemanahan di Kota Mataram.
"Itu saya upload untuk mengimbau masyarakat berhati-hati, dan memang saya sendiri tidak tahu foto korban tersebut merupakan peristiwa benar atau tidak terjadi di Mataram," jelas EH, Rabu (26/05).
Terduga pelaku EH pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Mataram atas apa yang telah dia posting di akun Facebook pribadinya. Pasalnya, postingan EH itu sontak viral dibagikan sekitar 722 pengguna Facebook.
"Saya tidak menyangka akan menimbulkan keresahan seperti ini akibat postingan saya di FB tersebut. Untuk itu saya mohon maaf kepada masyarakat," keluhnya.
EH bahkan mengaku, perbuatan yang telah dilakukanya itu salah. Dirinya tegas menyatakan tidak bermaksud sedikit pun untuk membuat provokasi di tengah masyarakat Kota Mataram.
"Murni saya lakukan hanya sekadar untuk mengingatkan. Mohon maaf atas kejadian ini, sejujurnya saya tidak ada maksud lain menyebarkan foto dan narasi seperti itu di FB, melainkan hanya untuk saling mengingatkan," tegas EH.
Terduga pelaku EH juga berjanji tidak akan mengulangi menyebarkan foto yang belum pasti kebenarannya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat lainnya agar jangan menyontoh apa yang saya lakukan ini," jelas EH.
Terkait hasil pemeriksaan tim penyidik, EH pemilik akun FB, dan W pemilik status WhatsApp menyerahkan sepenuh kepada polisi. EH dan W pun akan menunggu hasil penyidikan pihak Polresta Mataram.
"Hasilnya nanti kami akan serahkan sepenuhnya kepada penyidik," pungkas EH.
Sebelumnya, Kapolres Kota Mataram, Kombespol Heri Wahyudi mengatakan kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan dua warga Lombok Barat ini masih tahap penyelidikan polisi.
"Nanti akan kami kembangkan apabila cukup bukti dan melalui unsur maka akan kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Heri.
Kedua terduga pelaku W dan EH disangkakan pasal 45 a ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun kurungan.
(irb/irb)