3 Terduga Pengedar Sabu di Lombok Barat Dibekuk Polisi

3 Terduga Pengedar Sabu di Lombok Barat Dibekuk Polisi

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 21 Mei 2022 12:31 WIB
Salah satu terduga pelaku diamankan Polres Lombok Barat
Foto: Salah satu terduga pelaku diamankan Polres Lombok Barat. (ist)
Lombok Barat -

Tiga terduga pelaku pengedar sabu diamankan di Desa Taman Baru, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (20/5/2022).

Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial MA (40) dan NU (29) asal Desa Bonder dan MI (45) asal Desa Stanggur, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Barat AKBP Wirasto Adi Nugroho mengatakan ketiga terduga pelaku yang diamankan membawa sabu seberat 23.81 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga orang ini, diduga sebagai penjual dan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Taman Baru, Sekotong," kata Wirasto, Sabtu (21/5).

Penangkapan ketiga terduga pelaku ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

"Kami hadirkan Kepala Dusun dan warga setempat, dalam penggeledahan akhirnya menemukan narkotika diduga jenis sabu seberat 23.81 gram," katanya.

Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP Faisal Afrihadi menjelaskan selain barang bukti sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa dompet yang dalamnya berisi uang tunai Rp 1.650.000.

Selain mengamankan sejumlah uang tunai, empat buah korek api gas, sebuah timbangan digital, 10 klip plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu klip plastik yang di dalamnya berisi sembilan poket klip plastik siap edar juga turut diamankan.

"Kami juga amankan satu unit sepeda motor merek CRF Honda warna hitam," ujar Faisal.

Selanjutnya, ketiga terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

Para terduga disangkakan pasal 112,114, jo 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun kurungan.




(kws/kws)

Hide Ads