Anak Ketua DPRD Kabupaten Badung berinisial Putu NCA yang tersandung kasus narkoba berprofesi sebagai pengacara. Diketahui, Putu NCA tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Denpasar.
"Iya betul (anggota DPC AAI Denpasar)," kata Ketua DPC AAI Denpasar Rizal Akbar Maya Poetra saat dihubungi detikBali, Kamis (19/5/2022) malam.
Rizal mengatakan, pihaknya bakal memberikan pendampingan hukum atas kasus yang menjerat anak Ketua DPRD Badung I Putu Parwata itu. Ia menyebut, semua anggota AAI Denpasar yang tersangkut kasus hukum akan ditawarkan pendampingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kita tawarkan setiap anggota. Jangankan anggota, kita sendiri kan punya Pusbakum (atau) Pusat Bantuan Hukum. Kita sudah berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada siapapun yang tersandung masalah hukum," jelas Rizal.
"Apalagi jelas itu anggota AAI ya otomatis kan (mendapatkan bantuan hukum), tentunya sesuai dengan aturan-aturan main kan. Tetap kita memberikan bantuan hukum sepanjang itu masih yang bersangkutan tidak berkeberatan untuk kita dampingi," imbuhnya.
Meski bakal memberikan pendampingan hukum, pihaknya di AAI belum membentuk tim hukum secara resmi untuk penanganan perkara Putu NCA. Rizal menyebut, proses di pihak kepolisian masih panjang.
"Belum, belum dibentuk secara resmi. Karena kita ini kan belum tahu prosesnya sampai di mana. Saya baru membaca berita di online kan, bahwa itu tertangkap dan sebagainya. Prosesnya bagaimana kita juga belum tahu kan. Itu kan nanti ada prosesnya kan dari kepolisian kan pasal berapa yang dikenakan dan sebagainya. Nanti proses pendampingan dan sebagainya itu kan nanti kan prosesnya masih panjang kan," paparnya.
Rizal menegaskan, pendampingan hukum tidak berpengaruh terhadap lama atau tidaknya seorang advokat tergabung di AAI. Pihaknya di AAI mengaku sudah berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada anggota maupun masyarakat.
"Ya itulah gunanya bahwa dalam organisasi setiap orang yang terlibat dan sebagainya, itu kan anggota kita, kita kan punya kewajiban (untuk memberikan pendampingan). Jangankan anggota, orang masyarakat umum pun kita bela, kan begitu. Dan kita berkomitmen untuk membantu masyarakat, apalagi anggota jelas akan kita bela," kata dia.
"Membela itu bukan berarti membela kesalahannya, tetapi membela kepentingan hukumnya. Apalagi kalau sudah ancaman (hukuman) di atas lima tahun, tentunya undang-undang mewajibkan, bahwa itu harus didampingi oleh pengacara," tambah Rizal menegaskan.
Di sisi lain, Rizal enggan terburu-buru menjatuhkan sanksi terhadap Putu NCA yang tesandung kasus hukum pidana narkotika. Baginya, hal itu terlalu dini. Sebab pihaknya mengedepankan asal praduga tak bersalah.
"Itu penekan asas praduga tak bersalah kan, dalam arti ada proses hukum kan begitu. Jadi seseorang belum bisa dinyatakan bersalah kalau belum ada putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi saya pikir terlalu dini, terlalu prematur kalau bicara masalah sanksi dan sebagainya," tegas Rizal. (*)
(iws/iws)