Tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat kembali menangkap tiga orang terduga penjual dan pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, Jumat (20/5) kemarin.
Kasatresnarkoba Polres Lombok Barat, AKP Faisal Afrihadi mengaku bahwa tiga terduga yang berhasil diamankan berinisial SF (27) alias Lan, RA (31), dan SA (25).
"Ketiganya berasal dari satu desa di Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat," ungkap Faisal, Sabtu (21/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan ketiga pengedar dan pemakai sabu ini, kata Faisal, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 9.48 gram. Dari informasi yang diterima, TKP ini memang sering menjadi tempat transaksi sabu.
"Kami sudah intai untuk melakukan penyelidikan. Dan benar di TKP kerap menjadi lokasi transaksi sabu," ujarnya.
Selain mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu ini, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik bening besar yang di dalamnya berisikan diduga sabu berat 8.00 gram. Ada juga klip plastik bening yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu berat 1.15 gram.
"Kami juga temukan sebuah timbangan, gunting, dua klip pastik besar, sekop, kaca, dua unit handphone, dan uang tunai Rp350 ribu," katanya.
Ketiga terduga pelaku, lanjut Faisal, bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Lombok Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiga terduga ini kami sangkakan pasal 112,114, jo 127 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 20 tahun kurungan," pungkasnya.
(irb/irb)