Sempat menjadi buron, NT alias Niko (24), warga Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur akhirnya berhasil dibekuk tim buru sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang, Kamis (28/4/2022) subuh.
Niko, salah satu pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diamankan polisi di rumahnya di RT 09/RW 04, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.
Penangkapan NT oleh tim Buser Polres Kupang dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade dan 5 anggota yaitu Aiptu Jesaya Reners, Bripka Lexi Rondo, Bripka Ananda Lakafani, Bripka Elvis Nonobesi dan Brigpol Edceson Tapatap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat polisi hendak menangkapnya, Niko sedang bersembunyi di atas loteng rumahnya.
Bahkan, Niko melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian menggunakan senjata tajam.
Polisi pun akhirnya menghadiahi Niko timah panas sebagai tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kiri. Niko kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna menjalani perawatan medis.
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, yang dikonfirmasi Kamis (28/4/2022) membenarkan penangkapan buron kasus pemerkosaan ini.
Ia membenarkan jika anak buahnya melakukan tindakan tegas karena Niko melakukan perlawanan.
"(Niko) sudah dibawa ke rumah sakit. Setelah pulih akan kita periksa di Polres Kupang," tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Sebelumnya dua pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang, NTT yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka telah ditangkap.
Mereka menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022. Namun NT alias Niko sempat kabur sehingga buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.
(dpra/dpra)