Kapolres Kupang Minta 3 Pemerkosa Gadis Disabilitas Dihukum Berat

Kapolres Kupang Minta 3 Pemerkosa Gadis Disabilitas Dihukum Berat

Djemi Amnifu - detikBali
Selasa, 26 Apr 2022 17:35 WIB
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto (Foto : Djemi Amnifu)
Kupang -

Dua pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang, Nusa Tenggara Timur yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka telah ditangkap polisi dari Polres Kupang.

Keduanya menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022.

Satu pelaku lainnya NT alias Niko kabur dan masih dalam pencarian. Niko pun buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Dani dan Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu (24/4/2022) subuh.

Tersangka Dani ditangkap di kediamannya di Desa Oebola Luar saat tidur.

ADVERTISEMENT

Sementara tersangka Zaka diamankan anggota di dalam kebun kakak nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.

Terkait hal ini, Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto menegaskan kalau pihaknya akan tegas dalam menindak dan memproses para tersangka.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto malah langsung berkoordinasi dengan kepala Kejaksaan Kupang dan ketua Pengadilan Kupang soal penerapan pasal bagi para tersangka.

"Kami koordinasi dengan jaksa dan hakim agar diterapkan pasal pemberatan karena aksi para tersangka di luar batas kemanusiaan," ujar nya, Selasa (26/4/2022).

Ia minta penyidik unit PPA Satreskrim Polres Kupang menerapkan pasal berlapis. "Harus ada hukuman maksimal bagi para pelaku karena korban diperkosa bersama-sama," tambahnya.

FX Irwan Arianto juga menyebutkan kalau tersangka Dani malah dua kali memperkosa korban di waktu dan tempat yang berbeda.

Tersangka Dani malah mengajak dua kerabatnya yang lain Zaka dan Niko untuk bersama-sama memperkosa korban pasca korban melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto pun memerintahkan anggotanya mencari dan menemukan Pelaku Niko.

Selain itu polisi juga meminta bantuan kepala dusun di Desa Oebola Dalam yang juga kakak kandung dari Niko agar membantu polisi menemukan Niko dan menyerahkan ke polisi.

"Kita minta Niko melalui keluarganya menyerahkan diri. Kita akan cari dan kejar," ungkap mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Ia merasa miris dengan kondisi bugil pasca diperkosa karena korban ditemukan dengan posisi tangan dan mata terikat serta mulut tersumbat daun dan pakaian terkoyak.




(dpra/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads