Pelaporan perkara pencurian handphone di dalam lingkungan keluarga di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram yang dilaporkan pada 23 April 2022, ini akhirnya resmi dihentikan.
Penghentian kasus tersebut setelah dilakukan penanganan hukum secara restorative justice (RJ) oleh pihak Kepolisian Resort Kota Mataram, pada Rabu (27/4/2022).
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengunjungi rumah keduanya pelaku dan korban bersama Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi.
"Kami mengapresiasi Polresta Mataram beserta jajarannya yang menangani kasus pencurian ini dengan cara RJ," kata Artanto.
Artanto meminta agar kasus serupa tidak terjadi lagi. "Jika terjadi, lebih baik di selesaikan secara kekeluargaan, agar tidak menimbulkan image negatif di mata masyarakat," kata Artanto.
Sementara Kapolresta Mataram Kombespol Heri Wahyudi menjelaskan, setelah diketahui bahwa yang mengambil handphone milik korban adalah ibu kandung dari korban.
"Kami minta agar kasus ini dihentikan," kata Heri.
Heri mengaku pihak Kepolisian Sektor Cakranegara yang melakukan proses penyelidikan kasus Inak Alimin alias AL bahwa korban tidak mengetahui yang mengambil handphone korban tersebut adalah ibu kandungnya.
"Jadi, penghentian kasus tersebut juga atas permintaan keluarga korban, setelah dia mengetahui bahwa yang mengambil handphone adalah ibu kandungnya," kata Heri.
Heri mengaku kasus pencurian itu terjadi pada 8 Desember 2021 silam, dan baru dilaporkan sang anak atau korban Suhaini (44) pada 23 April 2022.
Heri menambahkan, kasus yang dialami AL dinyatakan selesai dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain itu Polresta Mataram telah melakukan langkah restorative justice kasus AL berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.
(dpra/dpra)