Sakit Hati Sering Dimarah, Pria di Mataram Nekat Curi HP Pamannya

Sakit Hati Sering Dimarah, Pria di Mataram Nekat Curi HP Pamannya

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 26 Apr 2022 10:41 WIB
Pelaku RH mencuri handphone pamannya sendiri karena kesal sering kena omel. Pelaku diwajibkan melapor ke Polsek Cakranegara, Selasa (26/4/2022).
Pelaku RH mencuri handphone pamannya sendiri karena kesal sering kena omel. Pelaku diwajibkan lapor ke Polsek Cakranegara, Selasa (26/4/2022). Foto: istimewa
Mataram -

Kesal karena sering kena omel, seorang pria asal Lingkungan Turida, Kecamatan Sandubaya dengan sengaja mengambil handphone (HP) pamannya pada 23 Januari 2022 lalu.

Korban yang saat itu menyimpan handphone di dalam lemari diembat pelaku, yang tidak lain merupakan keponakan korban.

"Korban kan sempat keluar sama anaknya bermain keluar rumah. Saat kembali handphone jenis android itu sudah hilang," Kapolsek Cakranegara Kompol Moh Nasrulloh, Selasa (26/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah kehilangan handphone, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cakranegara. Setelah beberapa bulan, polisi berhasil menemukan titik terang.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta hasil penyelidikan diperoleh identitas pelaku berinsial RH (24) asal Turida Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram,

ADVERTISEMENT

"Pelaku langsung diamankan di rumahnya oleh tim opsnal," bebernya.

Ternyata setelah diperiksa kepolisian, terduga pelaku RH dan korban masih ada hubungan keluarga yang merupakan paman pelaku. "Jadi ada hubungan keluarga," kata Nasrulloh.

Dari hsil keterangan terduga pelaku pada Senin (25/4/2022) kemarin, dia sengaja mengambil handphone milik pamannya karena merasa sakit hati atau kesal.

"Makanya pelaku ini nekat melakukan tindak pidana ini," jelasnya.

Terduga pelaku RH juga masih tinggal satu pekarangan dengan korban. Saat itu terduga pelaku melihat pintu dalam keadaan terbuka. RH pun langsung masuk ke dalam rumah dan menuju salah satu kamar yang juga tidak terkunci.

Untuk pelaku kata Narsulloh awalnya dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Namun karena tindak pidana terjadi di lingkungan keluarga, pihak keluarga berupaya memberikan restorative justice (RJ) menggunakan pasal 367 tentang pencurian dalam kelurga.

Selain itu kerugian yang dialami korban juga tidak begitu besar. Nilai handphone yang sempat dijual oleh terduga pelaku yang tidak lain merupakan keponakan dari korban senilai dijual senilai Rp 2.800.000.

"Pelaku juga mengamankan diri ke kantor polisi sesuai permintaan keluarga. Intinya sambil menunggu proses RJ terduga pelaku kita wajibkan lapor ke Polsek," pungkas Nasrulloh.




(kws/kws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads