Made Kembar asal Bali menjadi salah satu korban penyelundupan warganegara Indonesia (WNI) ke Australia. Ia merupakan salah satu dari 26 orang yang ditemukan berada di atas kapal KMN Sahrul Zaidan di perairan Nusa Tenggara Timur.
Para WNI tersebut hendak nekat memasuki wilayah Australia secara ilegal melalui jalur laut. Mereka ingin bekerja di Australia.
Made Kembar mengaku ia dijanjikan untuk bisa bekerja di perkebunan di Australia. Iming iming gaji yang lumayan besar membuatnya tergiur untuk ikut bergabung. Ia dijanjikan bakal menerima gaji sebesar 20 dolar per jam, atau setara Rp 200.000 per jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gegara tergiur dengan iming iming gaji yang besar, Made Kembar kemudian bersedia membayar sebesar Rp 85 juta. Tidak ada syarat khusus yang diminta pelaku atas nama Suwito. Ia hanya diminta menyerahkan paspor sebagai prasyarat perjalanan.
"Nggak ada persyaratan yang diminta, hanya paspor saja. Saya sudah bayar lunas Rp 85 juta dan saya merasa tertipu," ungkap Made Kembar, Senin (18/4/2022).
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan upaya penyelundupan 26 warganegara Indonesia ke Australia pada Senin (18/4/2022). Para korban hendak menuju Australia dengan kapal laut.
Sebanyak 26 korban tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni Bali, Sumatera Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Korbannya terdiri dari seorang wanita dan 25 lainnya pria. Satu orang berasal dari Sumatera Utara, satu orang Jawa Barat, empat orang dari Jawa Tengah, sembilan orang dari Jawa Timur, tujuh orang dari Bali dan empat orang dari NTB.
Direktur Polairud Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Nyoman Budiarja mengatakan, tertangkapnya 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Dijelaskan Budiarja, salah seorang anggota Subdit Gakkum Ditpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya dugaan pergerakan penyelundupan WNI ke Australia melalui pelabuhan ojek Semau.
Para calon pekerja migran ilegal itu nekat hendak berangkat dengan kapal motor bernama KMH Sahrul Zaidan. Pelaku sindikat perdagangan manusia secara ilegal bernama Suwito (42), ikut diamankan bersama kapal yang mereka tumpangi.
"Ikut diamankan juga barang bukti berupa satu unit Kapal bernama KMN Sahrul Zaidan, uang sebesar Rp 20.000.000 dan satu unit mesin penghitung uang, serta unit handphone," jelas Budiarja.
Upaya penyelundupan manusia atau human trafficking ini bukan pertama kali terjadi. Kepolisian sempat beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan manusia ke Australia. Mereka umumnya hendak menuju Australia melalui jalur laut.
(nke/nke)